INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
636/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.Yudha Arrod Thoha, SE 2.Dwi Liana Ratih Thoha 3.Danu Ambardi Thoha |
3.Sanusi 4.Conny Ratnawati |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 636/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak memproses balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 850 dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : dengan kaveling Nomor 73
Timur : dengan kaveling Nomor 67-B
Selatan : dengan Jalan Raya
Barat : dengan kaveling nomor 69
tercatat sebagai pemegang hak atas nama SANUSI menjadi atas nama Yudha Arrod Thoha.,SE, Dwi Liana Ratih Thoha dan Danu Ambardi Thoha;
2.Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Bapak Daenuri Thoha dan Almarhumah Ibu Mu’minatun;
3.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik;
4.Menyatakan Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat terhadap Perjanjian Pemindahan Hak Nomor : 220 tanggal 26 Juni 1980 yang dibuat dihadapan Notaris Ny Ayu Woelan Hartono Soeprijo, SH dan Kuitansi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
5.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT bertindak untuk dan atas dirinya selaku Penjual sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Jl. Garuda III No. 68 RT 003 RW 005, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 850 dengan Gambar Situasi No. 2971/1983 tercatat sebagai sebagai pemegang hak atas nama SANUSI menjadi atas nama Yudha Arrod Thoha.,SE, Dwi Liana Ratih Thoha dan Danu Ambardi Thoha;
6.Menyatakan untuk memberikan izin dan kuasa kepada Para Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Para Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum melakukan perpanjangan hak dan balik nama kepemilikan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 850 dengan Gambar Situasi No. 2971/1983 tercatat sebagai sebagai pemegang hak atas nama SANUSI menjadi atas nama Yudha Arrod Thoha.,SE, Dwi Liana Ratih Thoha dan Danu Ambardi Thoha dihadapan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu Turut Tergugat);
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
7.Membebankan biaya Perkara menurut hukum; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |