Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa MUHAMAD REJA Alias REJA Bin MOH. THEO bersama-sama dengan terdakwa JAYADIH Alias BULUK Bin NAJI, pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Jl. Pengasinan Raya, No. 39 RT. 03 /RW. 28, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa MUHAMAD REJA Alias REJA Bin MOH. THEO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I dan Terdakwa JAYADIH Alias BULUK Bin NAJI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II secara bersama-sama pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 Wib., di Jl. Pengasinan Raya, No. 39 RT. 03 /RW. 28, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B-4625-KCT milik saksi YADI NUR ALAMI.
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa I bermain kerumah Terdakwa II didaerah Kampung Cerewed, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk jalan yaitu untuk mencari sepeda motor milik orang lain yang bisa diambilnya.
- Bahwa karena Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah pernah mengambil barang orang lain, selanjutnya Terdakwa II pun setuju dan selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa II yang mana No.Polisinya tidak ingat tetapi sepeda motor Vario berangkat mencari sepeda motor dimana Terdakwa II yang mengendarai sedangkan Terdakwa I membonceng dibelakang.
- Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di depan Toko Laundry yang berada di Jl. Pengasinan Raya, No. 39 RT. 03 /RW. 28, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Terdakwa II melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B-4625-KCT yang diparkir didepan Toko.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II menghentikan sepeda motor yang dikendarai dan setelah Terdakwa I dan terdakwa II memastikan tidak ada orang yang melihatnya, selanjutnya Terdakwa I turun dan berjalan menuju sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa II mengawasi bila ada orang yang melihatnya sambil tetap diatas sepeda motor yang dikendarai.
- Bahwa setelah Terdakwa I sampai disepeda motor Honda Beat No.Pol.: B-4625-KCT tersebut langsung membuka kunci dengan menggunakan kunci leter L yang dibawanya untuk keposisi On dan Terdakwa I langsung mendorong menjauh menuju ke Terdakwa II.
- Bahwa setelah agak menjauh selanjutnya Terdakwa I langsung menaiki dan menghidupkan sepeda motor tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi YADI NUR ALAMI untuk dibawa pergi kedaerah Karawang Jawa Barat dan Terdakwa II mengikutinya dibelakang dan setelah bertemu dengan MANDRA (DPO) sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan dibagi berdua masing-masing mendapatkan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk beli bensin dan makan.
- Atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II Saksi saksi YADI NUR ALAMI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa MUHAMAD REJA Alias REJA Bin MOH. THEO dan terdakwa JAYADIH Alias BULUK Bin NAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP |