INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
417/Pdt.G/2024/PN Bks | Sudarman Haryono | Mochamad Yusuf | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 417/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3.Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor: 34/2002 tanggal 21 Januari 2002 yang dibuat dihadapan Jauhar Arifin, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Obyek Sertipikat Hak Milik Nomor 03929/Jatikramat atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21-12-1999 Nomor 1196/Jatikramat, seluas 304 m2 (tiga ratus empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10.26.21.04.00602, Sertipikat terdaftar atas nama Mochamad Yusuf, terletak di:
Provinsi : Jawa Barat
Kota : Bekasi
Kecamatan: Jatiasih
Kelurahan : Jatikramat
Jalan : RT. 003 RW.01 Kp. Cikunir Blok 025
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang dialami PENGGUGAT yaitu:
-Kerugian materil sejumlah sisa utang yang belum dibayarkan sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
-Kerugian Inmateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
6.Menghukum TTERGUGAT untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |