Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. 1.FAUZAN MUHAMMAD BIN (ALM) DARMAMORA NASUTION
2.DICKY YANUAR SIANIPAR Anak dari DARWIN SIANIPAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3429/M.2.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN MUHAMMAD BIN (ALM) DARMAMORA NASUTION[Penahanan]
2DICKY YANUAR SIANIPAR Anak dari DARWIN SIANIPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa FAUZAN MUHAMMAD Bin (Alm) DARMAMORA NASUTION dan DICKY YANUAR SIANIPAR ANAK DARI DARWIN SIANIPAR pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 18.36 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 bertempat di agen JNE yang beralamatkan di Jl. Dalang No. 53 Rt. 1 Rw. 4 Kel. Sepanjang Jaya KEc. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “melakukan percobaan  atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

----- Berawal pada hari Kamis 01 Februari 2024 Sekitar Pukul 13.00 Wib Terdakwa 2 sedang berada di rumah Sdr. NUNUT LUMBANTORUAN (DPO) yang mana beralamatkan di Bojong Menteng Kota Bekasi, yang mana Sdr. NUNUT LUMBANTORUAN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus kertas berisikan Narkotika Jenis Ganja secara gratis kepada Terdakwa 2. Selanjutnya Sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa 2 Menghubungi Terdakwa 1 Untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut di rumah Terdakwa 1 yang beralamat di Jl. Siaga A 301 Rt.004 Rw.006 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, kemudian Terdakwa 1 dan 2 membuat 6 (enam) linting dari 1 (satu) bugkus kertas yang berisikan Narkotika Jenis Ganja tersebut dan mengkonsumsinya sampai habis. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa 2 berkomunikasi dengan Sdr. NUNUT LUMBANTORUAN (DPO) yang mana intisari dari percakapan bahwa Terdakwa 2 diperintahkan untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja dalam bentuk paket di agen JNE dan akan menerima upah Sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan paketan Narkotika Jenis Ganja secara gratis yang beralamat Jl. Dalang No. 53 Rt. 1 Rw. 4 Kel. Sepanjang Jaya KEc. Rawalumbu Kota Bekasi dengan ciri-ciri paket berwarna hitam dengan tulisan “To : TIO (081292760276) Alamat : Perumahan Surya Permata Indah, Blok C.3 No.11 Sepanjang Jaya Bekasi 17114, Dari Trifty Secout, Hp : 083839575967 dengan nomor connote/resi 043760003763723” karena menurut keterangan dari saksi AHMAD ARIFUDIN selaku petugas JNE yang akan mengantarkan paket tersebut kealamat yang berada di paket yang berisikan Narkotika Jenis Ganja,yang mana pikah dari kepolisian sudah memberi tahu bahwa paket tersebut berisikan Narkotika, kemudian saksi AHMAD ARIFUDIN dan petugas dari kepolisian menuju kelokasi yang tertera dipaket dan saksi AHMAD ARIFUDIN menghubungi nomor telfon yang tertera sebagai penerima paket tersebut yang mengatakan tidak bisa menerima paket karena sedang bekerja dan akan memerintahkan rekannya untuk mengambil paket tersebut di kantor JNE yang beralamatkan Jl. Dalang No. 53 Rt. 1 Rw. 4 Kel. Sepanjang Jaya KEc. Rawalumbu Kota Bekasi. Selanjutnya sekitar pukul 15.15 Wib pada hari yang sama Terdakwa 2 menghubungi Terdakwa 1 yang mana intisari dari percakapan tersebut bahwa Terdakwa 2 meminta terdakwa 1 untuk mengantarkan terdakwa 2 mengambil paket yang berisikan Narkotika Jenis Ganja karena terdakwa 2 tidak mempunyai kendaraaan dan tidak mempunyai uang untuk mengambil paket dari agen JNE dengan harga Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 18.36 Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menuju agen JNE yang beralamat Jl. Dalang No. 53 Rt. 1 Rw. 4 Kel. Sepanjang Jaya KEc. Rawalumbu Kota Bekasi. Untuk mengambil paket berisi Narkotika Jenis Ganja tersebut, sesampainya di lokasi terdakwa 1 segera menghampiri petugas JNE untuk mengambil Paket berisi Narkotika Jenis Ganja dengan memberikan nomor resi 043760003763723 dan uang sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) untuk membayar jasa kirim paket dan segera petugas JNE memberikan paket tersebut, yang mana terdakwa 2 sedang menunggu di atas motor.

----- Bahwa selanjutnya pada pukul 18.36 Wib saksi CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI,saksi YUDHIA SURYA PRANATHA dan saksi BAGUS NURYANTO dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa 1 dan 2 akan menerima Narkotika Jenis Ganja di agen JNE yang beralamat di Jl. Dalang No. 53 Rt. 1 Rw. 4 Kel. Sepanjang Jaya KEc. Rawalumbu Kota Bekasi, kemudian tidak berselang lama pada pukul 18.36 Wib saksi CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI,saksi YUDHIA SURYA PRANATHA dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan penangkapan pada Terdakwa 1 dan 2, yang mana Terdakwa 1 sedang mengambil paket yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dari petugas JNE paket yang bertuliskan “To : TIO (081292760276) Alamat : Perumahan Surya Permata Indah, Blok C.3 No.11 Sepanjang Jaya Bekasi 17114, Dari Trifty Secout, Hp : 083839575967 dengan nomor connote/resi 043760003763723”  dan Terdakwa 2 yang sedang menunggu di atas motor, dan setelah di geledah di temukan Barang Bukti dari Terdakwa 1 yaitu berupa paket berwaran hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dan 1 buah Handphone merk Vivo Y15S warna biru dengan nomor 087844563492 dan Terdangka 2 berupa Handphone merk Vivo 1716 warna rosegold dengan nomor 085722525477, kemudian setelah diintrogasi para saksi dari kepolisan mendapat pengakuan bahwa Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut milik Sdr. NUNUT LUMBANTORUAN (DPO) dan Terdakwa 1 dan 2 memberi keterangan menajadi perantara dan akan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman kepada Sdr.  NUNUT LUMBANTORUAN (DPO).

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 0794/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI,S.Si.,Apt. dan DWI HERNANTO, S.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban bening berisikan Ganja dengan berat netto 660,3600 gram dengan nomor barang bukti 0397/2024/PF dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa FAUZAN MUHAMMAD Bin (Alm) DARMAMORA NASUTION dan DICKY YANUAR SIANIPAR ANAK DARI DARWIN SIANIPAR pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 18.36 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 bertempat di agen JNE yang beralamatkan di Jl. Dalang No. 53 Rt. 1 Rw. 4 Kel. Sepanjang Jaya KEc. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan  atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 18.36 Wib saksi CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI,saksi YUDHIA SURYA PRANATHA dan saksi BAGUS NURYANTO dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa 1 dan 2 akan menerima Narkotika Jenis Ganja di agen JNE yang beralamat di Jl. Dalang No. 53 Rt. 1 Rw. 4 Kel. Sepanjang Jaya KEc. Rawalumbu Kota Bekasi, kemudian tidak berselang lama pada pukul 18.36 Wib saksi CHRISTIAN FERNANDO SIANTURI,saksi YUDHIA SURYA PRANATHA dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan penangkapan pada Terdakwa 1 dan 2, yang mana Terdakwa 1 sedang mengambil paket yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dari petugas JNE paket yang bertuliskan “To : TIO (081292760276) Alamat : Perumahan Surya Permata Indah, Blok C.3 No.11 Sepanjang Jaya Bekasi 17114, Dari Trifty Secout, Hp : 083839575967 dengan nomor connote/resi 043760003763723”  dan Terdakwa 2 yang sedang menunggu di atas motor, dan setelah di geledah di temukan Barang Bukti dari Terdakwa 1 yaitu berupa paket berwaran hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dan 1 buah Handphone merk Vivo Y15S warna biru dengan nomor 087844563492 dan Terdangka 2 berupa Handphone merk Vivo 1716 warna rosegold dengan nomor 085722525477, kemudian setelah diintrogasi para saksi dari kepolisan mendapat pengakuan bahwa Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut milik Sdr. NUNUT LUMBANTORUAN (DPO) dan Terdakwa 1 dan 2 memberi keterangan menguasai dan akan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman kepada Sdr. NUNUT LUMBANTORUAN (DPO).

----- Bahwa Terdakwa 1 dan 2 memperoleh Narkotika jenis Ganja tersebut dari saksi AHMAD ARIFUDIN selaku petugas JNE yang mana pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa 2 berkomunikasi dengan Sdr. NUNUT LUMBANTORUAN (DPO) yang mana intisari dari percakapan bahwa Terdakwa 2 diperintahkan untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja dalam bentuk paket di agen JNE dan akan menerima upah Sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan paketan Narkotika Jenis Ganja secara gratis yang beralamat Jl. Dalang No. 53 Rt. 1 Rw. 4 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi dengan ciri-ciri paket berwarna hitam dengan tulisan “To : TIO (081292760276) Alamat : Perumahan Surya Permata Indah, Blok C.3 No.11 Sepanjang Jaya Bekasi 17114, Dari Trifty Secout, Hp : 083839575967 dengan nomor connote/resi 043760003763723” karena menurut keterangan dari saksi AHMAD ARIFUDIN selaku petugas JNE yang akan mengantarkan paket tersebut kealamat yang berada di paket yang berisikan Narkotika Jenis Ganja,yang mana pikah dari kepolisian sudah memberi tahu bahwa paket tersebut berisikan Narkotika, kemudian saksi AHMAD ARIFUDIN dan petugas dari kepolisian menuju kelokasi yang tertera dipaket dan saksi AHMAD ARIFUDIN menghubungi nomor telfon yang tertera sebagai penerima paket tersebut yang mengatakan tidak bisa menerima paket karena sedang bekerja dan akan memerintahkan rekannya untuk mengambil paket tersebut di kantor JNE yang beralamatkan Jl. Dalang No. 53 Rt. 1 Rw. 4 Kel. Sepanjang Jaya KEc. Rawalumbu Kota Bekasi. Selanjutnya sekitar pukul 15.15 Wib pada hari yang sama Terdakwa 2 menghubungi Terdakwa 1 yang mana intisari dari percakapan tersebut bahwa Terdakwa 2 meminta terdakwa 1 untuk mengantarkan terdakwa 2 mengambil paket yang berisikan Narkotika Jenis Ganja karena terdakwa 2 tidak mempunyai kendaraaan dan tidak mempunyai uang untuk mengambil paket dari agen JNE dengan harga Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 18.36 Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menuju agen JNE yang beralamat Jl. Dalang No. 53 Rt. 1 Rw. 4 Kel. Sepanjang Jaya KEc. Rawalumbu Kota Bekasi. Untuk mengambil paket berisi Narkotika Jenis Ganja tersebut, sesampainya di lokasi terdakwa 1 segera menghampiri petugas JNE untuk mengambil Paket berisi Narkotika Jenis Ganja dengan memberikan nomor resi 043760003763723 dan uang sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) untuk membayar jasa kirim paket dan segera petugas JNE memberikan paket tersebut, yang mana terdakwa 2 sedang menunggu di atas motor.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 0794/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI,S.Si.,Apt. dan DWI HERNANTO, S.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban bening berisikan Ganja dengan berat netto 660,3600 gram dengan nomor barang bukti 0397/2024/PF dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya