Dakwaan |
Bahwa terdakwa PANJI ANJAS MORO Alias PANJI Bin AMPRI SUTRISNO pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Wijaya Kusuma 3 No. 76 Rt.06/04 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa PANJI ANJAS MORO Alias PANJI Bin AMPRI SUTRISNO yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di Jl. Wijaya Kusuma 3 No. 76 Rt.06/04 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah dos book Handphone merk Infinix Smart 7 warna hijau milik saksi RUSBIANTORO
- Berawal ketika Terdakwa melihat ada sebuah kontrakan yang kosong, selanjutnya Terdakwa timbul niat untuk mengambil barang-barang yang berharga dan untuk pelaksanaannya pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024 sekitar jam 02.00 Wib Terdakwa dengan berjalan kaki langsung menuju kontrakan tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memanjat pagar rumah kontrakan tersebut dan langsung masuk kedalam rumah dan Terdakwa melihat tangga alumunium, selanjutnya Terdakwa meletakkan kedinding teras belakang, selanjutnya Terdakwa memanjat dan menuju rumah saksi RUSBIANTORO.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung masuk dan naik melalui lantai 2 (dua), selanjutnya Terdakwa masuk melalui jendela kamar belakang dan selanjutnya Terdakwa turun melalui tangga kelantai 1 (satu).
- Bahwa setelah Terdakwa berada didalam lantai 1 (satu) terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi RUSBIANTORO, dimana saat itu saksi RUSBIANTORO sedang tidur didalam kamar.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan berjalan pelan-pelan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah dos book Handphone merk Infinix Smart 7 warna hijau yang diletakkan diatas meja TV kamar.
- Bahwa saksi RUSBIANTORO yang mendengar ada suara selanjutnya terbangun dan melihat Terdakwa, selanjutnya saksi RUSBIANTORO teriak maling dan Terdakwa langsung kabur dan sembunyi.
- Bahwa saksi RUSBIANTORO, saksi FAUZAN RUBYANTO dan saksi OKI KURNIAWAN yang merasa yakin bahwa Terdakwa belum lari sehingga saksi RUSBIANTORO, saksi FAUZAN RUBYANTO dan saksi OKI KURNIAWAN mengintainya dan sekitar jam 08.30 WIB, saksi RUSBIANTORO, saksi FAUZAN RUBYANTO dan saksi OKI KURNIAWAN melihat Terdakwa berada diatas atap rumah warga yang tidak jauh dari tempat kejadian selanjutnya Terdakwa berhasil ditangkap.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa diperiksa diketemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah dos book Handphone merk Infinix Smart 7 warna hijau yang disimpan didalam Tas warna Hitam yang dibawa Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bekasi Barat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi RUSBIANTORO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP |