INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
535/Pdt.G/2024/PN Bks | PT Indoswed Pratama | Prananto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 535/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT yang tidak meneruskan pembayaran pemesanan Komponen Barang dari TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT terhadap Sales Confirmation No:IP0150/02/23 tertanggal 6 Februari 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp107.499.999 (seratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 Seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);
7.Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |