| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 77 M2. (Tujuh puluh tujuh meter persegi) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 526 / Mustikajaya yang terletak di Perumahan Kodam Blok B 7 No. 12, RT. 03 - RW. 13, Kel/Desa Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rumah Bapak Khasan Bisri
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Didik Sumarna
Sebelah Barat : Rumah Bapak Hidayat
Sebelah Timur : Jalan RT
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Rumah yang terletak di Perumahan Kodam Blok B 7 No. 12, RT. 03 - RW. 13, Kel/Desa Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat tertanggal 05 Februari 2002 antara Penggugat (Dudi Bramono) dengan Tergugat (Ngadiyati) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan kwitansi yang dibayarkan Penggugat kepada pihak Tergugat pada tanggal 15 Februari 2002 atas transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Kodam Blok B 7 No. 12, RT. 03 - RW. 13, Kel/Desa Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas “Objek Perkara” dan selanjutnya berhak dan/atau diberikan hak/izin untuk mengurus dan/atau mengajukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas Objek Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan selanjutnya berhak dan/atau diberikan hak/izin untuk mengurus, membuat serta menandatangani Akta Jual Beli (selaku penjual sekaligus pembeli) maupun balik nama atas “Objek Perkara” dari nama Tergugat menjadi milik dan atas nama Penggugat di Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (Turut Tergugat);
- Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari Objek Perkara untuk patuh dan tunduk atas Putusan Perkara a quo;
- Menyatakan Penggugat bertanggung jawab sepenuhnya apabila kelak dikemudian hari ada tuntutan-tuntutan dari Tergugat atau siapapun juga;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam perkara a quo;
- Membebankan atas biaya yang timbul dalam gugatan a quo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |