Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE DJAMILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lazuardi Alfa NurhaniPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE
Tergugat
NoNama
1DJAMILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.990.781,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : No.SPH:PK1907SMBO/995/07/2019 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT Rp Rp 119.990.781,- (Seratus Sembilan Belas Juta Rupiah Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) secara tunai dan seketika.
5.Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Tanah dan bangunan yang terletak di jalan Kp Bojong Rawa Lele Rt 003 Rw 007 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi No SHM 13216 Luas 120 M2 diterbitkan tanggal 21 Juli Tahun 2020. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 13216 a.n Djamilah Luas 120 M2 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak