Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya,
- Menyatakan bahwa penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/2219/K/ X/2014 /SPKT/Resta Bks Kota tanggal 27 Oktober 2014, dan surat Penghentian Penyidikan Nomor: 2174/IX/2017/Restro Bks Kota tanggal 12 September 2017 yang dilakukan Termohon 1 atas dugaan tindak pidana Pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan menggunakan keterangan palsu yang terdapat dalam akta otentik yang diduga dilakukan oleh Ir. Dolok Napitupulu dan Katharina Tampubolon batal dan tidak sah,
- Memerintahkan kepada TERMOHON 1 untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Ir. Dolok Napitupuluh, dan Katharina Tampubolon atas dugaan tindak pidana Pemalsuan dan menggunakan surat palsu atas laporan Polisi Nomor: LP/2219/K/ X/2014 /SPKT/Resta Bks Kota tanggal 27 Oktober 2014,
- Menyatakan bahwa penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/1594/K/VII/2016/SPKT/Resta Bekasi Kota tanggal 28 Juli 2016 dan surat Penghentian Penyidikan Nomor: 2174/IX/2017/Restro Bks Kota tanggal 12 September 2017 yang dilakukan oleh TERMOHON 1 atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, menempatkan keterangan palsu kedalam Akta otentik yang diduga dilakukan oleh Katharina Tampubolon, Ir. Dolok Napitupulu, Notaris. Elok Kurniati, SH, PPAT Irmik, SH batal dan tidak sah,
- Memerintahkan kepada TERMOHON 1 untuk melanjutkan Penyidikan terhadap KATHARINA TAMPUBOLON, IR. DOLOK NAPITUPULU, NOTARIS. ELOK KURNIATI, SH, DAN PPAT IRMIK, SH atas laporan Polisi Nomor: LP/1594/K/VII/2016/SPKT/Resta Bekasi Kota tanggal 28 Juli 2016,
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON 1,
|