Dakwaan |
PRIMAIR
---------------Bahwa terdakwa WAHYUDI SEPTIAN Bin ROYADI pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Sasak Pasar Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa WAHYUDI SEPTIAN Bin ROYADI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB., di Sasak Pasar Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, telah membeli atau menerima atau menjadi pelantara Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. DEDEN (DPO) sebanyak 9,66 (Sembilan koma enam enam) gram.
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar jam 20.00 WIB saksi SUPARDI dan saksi AKHMAD BUDI SANTOSO dimana keduanya adalah anggota Polisi Sektor Bekasi Utara, yang telah mendapatkan informasi dari saksi TONEK bahwa ada seseorang yang bernama WAHYUDI disekitar Kampung Irian Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sering melakukan jual beli Narkotika.
- Bahwa atas informasi tersebut saksi SUPARDI dan saksi AKHMAD BUDI SANTOSO menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat tersebut dan pada hari kedua yaitu pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 13.45 WIB., saksi SUPARDI dan saksi AKHMAD BUDI SANTOSO menyuruh saksi TONEK untuk menelponnya dengn berpura-pura ingin membeli Narkotika.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB., saksi TONEK ingin membeli Narkotika dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan oleh Terdakwa disuruh mengambil di Griya, Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung.
- Bahwa selanjutnya saksi SUPARDI dan saksi AKHMAD BUDI SANTOSO mendatangi tempat tersebut dan sekitar jam 18.10 WIB., Terdakwa datang dan oleh saksi SUPARDI dan saksi AKHMAD BUDI SANTOSO langsung ingin menangkapnya, namun sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa lari, namun disaat Terdakwa lari masuk kedalam rawa yang ada disitu dan akhirnya Terdakwa ditangkap.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa digeleda ditemukan 1 (satu) Unit Handpone merk Advan warna biru dan setelah diintrogasi bahwa Narkotika jenis sabu disimpan dirumahnya.
- Bahwa selanjutnya saksi SUPARDI, saksi AKHMAD BUDI SANTOSO dan saksi TONEK menanyakan dirumah Terdakwa dan disuruh untuk memberitahu dimana Narkotika disimpan.
- Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwa yang berada di Kampung Irian, No. 196, RT. 008/RW. 004, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dikamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa, milik siapa dan darimana asalnya, Terdakwa mengaku bahwa Kristal pitih tersebut adalah Narkotika yang merupakan barang titipan dari DEDEN pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB di, Sasak Pasar Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang mana oleh DEDEN, Narkotika tersebut disuruh menjualnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya apakah memiliki ijin untuk melakukan jual beli Narkotika, selanjutnya Terdakwa mengaku tidak memilikinya. Selanjutnya Terdakwa dan barangbukti dibawa ke kantor Polisi Sektor Bekasi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kristal warna putih tersebut dilakukan penimbangan di Pegadaian Unit Wisma Asri, dengan berat Netto : 9,66 (Sembilan koma enam enam) gram.
- Bahwa butiran kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1663/NNF/2024, tanggal 03 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si,Apt dan DWI HERNANTO,S.T, bahwa Barang bukti Nomor 0802/2024/PF dengan hasil kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0802/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------------Bahwa terdakwa WAHYUDI SEPTIAN Bin ROYADI pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 13.45 WIB., sekitar pukul 18.10 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Irian, No. 196, RT. 008/RW. 004, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa WAHYUDI SEPTIAN Bin ROYADI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 13.45 WIB., sekitar pukul 18.10 WIB., bertempat di Kampung Irian, No. 196, RT. 008/RW. 004, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram.
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar jam 20.00 WIB saksi SUPARDI dan saksi AKHMAD BUDI SANTOSO dimana keduanya adalah anggota Polisi Sektor Bekasi Utara, yang telah mendapatkan informasi dari saksi TONEK bahwa ada seseorang yang bernama WAHYUDI disekitar Kampung Irian Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sering melakukan jual beli Narkotika.
- Bahwa atas informasi tersebut saksi SUPARDI dan saksi AKHMAD BUDI SANTOSO menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat tersebut dan pada hari kedua yaitu pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 13.45 WIB., saksi SUPARDI dan saksi AKHMAD BUDI SANTOSO menyuruh saksi TONEK untuk menelponnya dengn berpura-pura ingin membeli Narkotika.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB., saksi TONEK ingin membeli Narkotika dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan oleh Terdakwa disuruh mengambil di Griya, Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung.
- Bahwa selanjutnya saksi SUPARDI dan saksi AKHMAD BUDI SANTOSO mendatangi tempat tersebut dan sekitar jam 18.10 WIB., Terdakwa datang dan oleh saksi SUPARDI dan saksi AKHMAD BUDI SANTOSO langsung ingin menangkapnya, namun sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa lari, namun disaat Terdakwa lari masuk kedalam rawa yang ada disitu dan akhirnya Terdakwa ditangkap.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa digeleda ditemukan 1 (satu) Unit Handpone merk Advan warna biru dan setelah diintrogasi bahwa Narkotika jenis sabu disimpan dirumahnya.
- Bahwa selanjutnya saksi SUPARDI, saksi AKHMAD BUDI SANTOSO dan saksi TONEK menanyakan dirumah Terdakwa dan disuruh untuk memberitahu dimana Narkotika disimpan.
- Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwa yang berada di Kampung Irian, No. 196, RT. 008/RW. 004, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dikamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa, milik siapa dan darimana asalnya, Terdakwa mengaku bahwa Kristal pitih tersebut adalah Narkotika miliknya dan Narkotika tersebut berasal dari DEDEN pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya apakah memiliki ijin untuk memilikinya, dan Terdakwa menjawab, Terdakwa tidak memilikinya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barangbukti dibawa ke kantor Polisi Sektor Bekasi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kristal warna putih tersebut dilakukan penimbangan di Pegadaian Unit Wisma Asri, dengan berat Netto : 9,66 (Sembilan koma enam enam) gram.
- Bahwa butiran kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1663/NNF/2024, tanggal 03 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si,Apt dan DWI HERNANTO,S.T, bahwa Barang bukti Nomor 0802/2024/PF dengan hasil kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0802/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |