INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Bks | PT Harvest Season Indonesia | 1.Widya Hastuti 2.PT Ventra Mandiri Logistik |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 31 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 316.750.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan seluruh alat bukti PENGGUGAT yang disampaikan dalam Persidangan Gugatan a quo adalah sah;
3.Menyatakan menurut hukum Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Gugatan a quo yaitu lalai terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT atas (i) Invoice no.01/XI/HIS/INV/2024 tanggal 2 Juni 2024 dengan jatuh tempo tanggal 1 Juli 2024; (ii) Invoice no.02/XI/HIS/INV/2024 tanggal 6 Juni 2024 dengan jatuh tempo tanggal 5 Juli 2024; dan (iii) Invoice no.19/XI/HIS/INV/2024 tanggal 23 Juni 2024 dengan jatuh tempo tanggal 3 Juli 2024 berikut pengenann denda sebesar 0,3% perhari keterlambatan berdasarkan pertemuan tanggal 20 Juli 2024 adalah perbuatan Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar secara tunai kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp.316.750.000 (Tiga ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.Keseluruhan tunggakan kewajiban pembayaran PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas Invoice no.01/XI/HIS/INV/2024 tanggal 2 Juni 2024 sebesar Rp.53.600.000 (Lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
b.Keseluruhan tunggakan kewajiban pembayaran PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas Invoice no.02/XI/HIS/INV/2024 tanggal 6 Juni 2024 sebesar Rp.53.600.000 (Lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
c.Pengembalian keseluruhan tunggakan kewajiban pembayaran pendanaan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas Invoice no.19/XI/HIS/INV/2024 tanggal 3 Juli 2024 sebesar Rp.165.000.000 (Seratus enam puluh lima juta rupiah);
d.Pembayaran tunggakan kewajiban denda sebesar 0.3% per hari keterlambatan dari invoice no.19/XI/HIS/INV/2024 tanggal 3 Juli 2024, sehingga total pengenaan denda yang di hitung sampai 90 hari keterlambatan adalah sebesar Rp.44.550.000 (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar bunga sebesar 6% dari sisa kekurangan pemenuhan pembayaran setiap bulannya terhitung mulai TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai sampai Gugatan a quo mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkract van Gewijsde) dan semua sisa pengembalian uang dibayar lunas;
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
7.Menyatakan Sah dan Berharga Sita sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu Tanah dan Bangunan Rumah yang beralamat di Perumahan Taman Wisma Asri, Jalan Mangga Harum Manis, Blok A2, Nomor 43, RT 008, RW 014, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
8.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam Perkara ini dapat dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum keberatan terhadapa putusan tersebut;
9.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |