Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa ia terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Bank BCA Grand Mall Jl. Jendral Sudirman No. 99 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
-
-
-
- Berawal pada bulan Maret 2023 saksi LINA SIBUEA menerima SMS dari kredit bermotor dari BCA Harapan Indah Bekasi, selanjutnya saksi LINA SIBUEA menghubungi nomor tersebut kemudian saksi LINA SIBUEA di arahkan ke KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) BCA Harapan Indah dengan alasan ada promo bunga rendah, selanjutnya saksi LINA SIBUEA ke Bank BCA Harapan Indah lalu bertemu dengan staf Bank BCA saksi Brenda Natalia menjelaskan simulasi pengajuannnya kemudian saksi LINA SIBUEA meminta untuk pengambilan mobil di BCA Kranji sesuai dengan tempat tinggal saksi LINA SIBUEA kemudian saksi Brenda Natalia menjelaskan untuk pengajuannya ke Honda Mitra Jatiasih dengan alasalan tidak ada kerja sama dengan Honda Kranji Bekasi, dengan memberikan nomro HP ke saksi LINA SIBUEA ada orang Honda Mitra Jatiasih yang akan mengurusi KKBnya.
- Bahwa hari selasa tanggal 14 Maret 2023 saksi LINA SIBUEA di hubungi terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI dengan HP: 081295730730 yang mengaku sebagai Sales Suvervisor Honda Mitra Jatiasih Kota Bekasi, setelah komunikasi lalu saksi LINA SIBUEA melakukan janji bertemu dengan terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI di parkiran Grand Mall Bekasi, kemudian terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI meminta saksi LINA SIBUEA menyediakan persyaratan berupa KTP, KK, NPWP, BUKU REKENING melalui Whats App dan uang tanda jadi booking Fee sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupaih), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 saksi LINA SIBUEA melakukan transfer ke rekening Honda Mitra Jatiasih, dengan penerima No Virtual Account: 55000032310411 an. PT. BCA FINANCE (uang tanda jadi) dari Bank BCA Grand Mall Bekasi, selanjutnya tanggal 20 Maret 2023 terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI memberikan form Validasi SPK oleh CCO, Form pengajuan Faktur STNK dan BPKB HMJ dengan nomor Polisi Normal, Form pengajuan Diskon pembelian unit kendaraan dan pajak Progresif, setelah saksi LINA SIBUEA melakukan transfer ke rekening Honda Mitra Jatiasih, dan menunggu selama 10 hari tidak ada kabar, lalu saksi LINA SIBUEA menghubungi BCA Harapan Indah yaitu saksi Brenda Natalia mengapa tidak ada informasi dan tidak ada survei, dikarenakan belum ada kejelasan lalu saksi LINA SIBUEA mengatakan akan membeli mobilnya secara tunai saja, selanjutnya diminta untuk menghubungi terdakwa ABI FAISAL, setelah komunikasi terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI menjelaskan untuk harga mobil 1 (satu) unit mobil WRV dengan cash dengan haraga Rp. 297.400.000,- mendapat potongan harga menjadi Rp. 290.400.000,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah),
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI menggatakan kepada saksi LINA SIBUEA untuk melakukan pembayaran melalui akun toko pedia bisa menggunakan 3 akun yang berbeda untuk mendapat diskon tambahan 1 ?ri nilai transaksi dalam satu kali transaksi, selanjutnya pada Selasa tanggal 28 Maret 2023, terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama dengan saksi LINA SIBUEA melakukan pembayaran pembelian unit mobil di Bank BCA Grad Mall Bekasi, dan pembayaran sesuai dengan arahkan terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI Pembayaran pelunasan Rp. 245.001.000,- (dua ratus empat puluh lima juta seribu rupiah) melalui akun Tokopedia No: 80777081311169076 atas nama Cashhback toko Pedia atas nama saksi KRISTANTO (pelunasan) melalui pemindah bukuan dari Bank BCA Grand Mall Bekasi kemudian pada hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023 terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALImeminta kepada saksi KRISTANTO untuk memindahkan bukukan Pembayaran pelunasan Rp. 245.001.000,- (dua ratus empat puluh lima juta seribu rupiah) ke rekening Bank BCA Norek: 739059951 atas nama terdakwa . ABI FAISAL BIN M. GOZALI dari Bank BCA Grand Mall Bekasi.
- Bahwa pada hari Kamis tangal 30 Maret 2023 terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama dengan saksi LINA SIBUEA pergi ke Bank BCA Grand Mall Bekasi untuk melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp. 40.400.000,- (empat puluh juta empat ratus juta rupiah) dan unit mobil terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI janjikan akan di kirim pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, kemudian Hari Senin tanggal 03 April 2023 terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama Cahyo datang ke rumah saksi LINA SIBUEA dengan mengaku uang pembelian mobil telah di gunakan terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI dan memberikan AJB Nomor 677/2005 tanggl 14 Maret 2005 atas nama MANTRI BIN HANDI ke SITI ROHILAH milik nenek terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI selanjutnya terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama Cahyo dan saksi LINA SIBUEA datang ke Honda Mitra Jatiasih dan bertemu dengan saksi KRISTANTO Manager dan RUDI selaku Kepala Cabang dan uang terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI di kembalikan sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lim ajuta empat ratus ribu rupiah) dan pada saat di sowroom terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI menjanjikan akan membeli mobil dengan cara di cicil untuk mengganti mobil saksi LINA SIBUEA tapi tidak terlaksana uang muka dan uang pelunasan, namun sampai saat ini mobil yang di beli oleh saksi LINA SIBUEA tidak ada dan uang saksi LINA SIBUEA tidak terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI kembalikan,
- Bahwa pada hari Kamis 30 Maret 2023 saksi LINA SIBUEA bersama dengan terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALIpergi ke Bank BCA Grand Mall Bekasi untuk melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lim juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 unit mobil Honda WRV di janjikan akan di kirim pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, kemudian Hari Senin tanggal 03 April 2023 terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama INDRAWAN PRASETTYA UTAMA (sales) dengan mengaku uang pembelian 1 unit mobil Honda WRV telah di gunakan sendiri oleh terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI selanjutnya saksi LINA SIBUEA di berikan jaminan AJB Nomor 677/2005 tanggl 14 Maret 2005 atas nama MANTRI BIN HANDI ke SITI ROHILAH yang di aku milik neneknya dan akan di rembukkan terlebih dahulu sama keluarganya untuk pengembalian uang milik saksi LINA SIBUEA selanjutnya saksi LINA SIBUEA bersama sales datang ke Honda Mitra Jatiasih dan bertemu dengan KRISTANTO Manager dan RUDI selaku Kepala Cabang dan uang saksi LINA SIBUEA di kembalikan sebesar Rp. 45.400.000, (empat puluh lim juta empat ratus ribu rupiah) dikarenakan tidak ada solusi saksi LINA SIBUEA pulang lalu pada tanggal 03 April 2023 saksi LINA SIBUEA kembali ke showroom dan penawaran terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI akan membeli unit mobil dengan cara kredit dan mobil ada pada saksi LINA SIBUEA dan yang akan membayar cicilan adalah terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALIsendiri namun saksi LINA SIBUEA tetap tidak menyetujui, dikarenakan tidak ada solusi dan uang saksi LINA SIBUEA tidak di kembalikan dan unit mobil tidak ada lalu saksi LINA SIBUEA membuat Laporan Polisi,guna Proses Hukum Lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI saksi LINA SIBUEA mengalami kerugian Rp. 245.000.000,- (dua ratus emapt puluh lima juta rupiah),
----------------------Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP---
Atau kedua
----- Bahwa ia terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Bank BCA Grand Mall Jl. Jendral Sudirman No. 99 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya” dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Maret 2023 saksi LINA SIBUEA menerima SMS dari kredit bermotor dari BCA Harapan Indah Bekasi, selanjutnya saksi LINA SIBUEA menghubungi nomor tersebut kemudian saksi LINA SIBUEA di arahkan ke KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) BCA Harapan Indah dengan alasan ada promo bunga rendah, selanjutnya saksi LINA SIBUEA ke Bank BCA Harapan Indah lalu bertemu dengan staf Bank BCA saksi Brenda Natalia menjelaskan simulasi pengajuannnya kemudian saksi LINA SIBUEA meminta untuk pengambilan mobil di BCA Kranji sesuai dengan tempat tinggal saksi LINA SIBUEA kemudian saksi Brenda Natalia menjelaskan untuk pengajuannya ke Honda Mitra Jatiasih dengan alasalan tidak ada kerja sama dengan Honda Kranji Bekasi, dengan memberikan nomro HP ke saksi LINA SIBUEA ada orang Honda Mitra Jatiasih yang akan mengurusi KKBnya.
- Bahwa hari selasa tanggal 14 Maret 2023 saksi LINA SIBUEA di hubungi terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALIdengan HP: 081295730730 yang mengaku sebagai Sales Suvervisor Honda Mitra Jatiasih Kota Bekasi, setelah komunikasi lalu saksi LINA SIBUEA melakukan janji temu dengan terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALIdi parkiran Grand Mall Bekasi, kemudian saksi LINA SIBUEA diminta menyediakan persyaratan yang diminta terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALImelalui Whats App dan uang tanda jadi booking Fee sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupaih), Tanggal 17 Maret 2023 Nomor rekening saya Bank BCA Norek: 6630652586 an. LINA SIBUEA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan penerima No Virtual Account: 55000032310411 an. PT. BCA FINANCE (uang tanda jadi) dari Bank BCA Grand Mall Bekasi , setelah saksi LINA SIBUEA melakukan transfer ke rekening Honda Mitra Jatiasih, dan menunggu selama 10 hari tidak ada kabar, lalu saksi LINA SIBUEA menghubungi BCA Harapan Indah yaitu saksi Brenda Natalia mengapa tidak ada informasi dan tidak ada survei, dikarenakan belum ada kejelasan lalu saksi LINA SIBUEA mengatakan akan membeli mobilnya secara tunai saja, selanjutnya diminta untuk menghubungi terdakwa ABI FAISAL, setelah komunikasi terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI menjelaskan untuk harga mobil 1 (satu) unit mobil WRV dengan cash dengan haraga Rp. 297.400.000,- mendapat potongan harga menjadi Rp. 290.400.000,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah),
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI menggatakan kepada saksi LINA SIBUEA untuk melakukan pembayaran melalui akun toko pedia bisa menggunakan 3 akun yang berbeda untuk mendapat diskon tambahan 1 ?ri nilai transaksi dalam satu kali transaksi, selanjutnya pada Selasa tanggal 28 Maret 2023, terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama dengan saksi LINA SIBUEA melakukan pembayaran pembelian unit mobil di Bank BCA Grad Mall Bekasi, dan pembayaran sesuai dengan arahkan terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI Pembayaran pelunasan Rp. 245.001.000,- (dua ratus empat puluh lima juta seribu rupiah) melalui akun Tokopedia No: 80777081311169076 atas nama Cashhback toko Pedia atas nama saksi KRISTANTO (pelunasan) melalui pemindah bukuan dari Bank BCA Grand Mall Bekasi kemudian pada hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023 terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALImeminta kepada saksi KRISTANTO untuk memindahkan bukukan Pembayaran pelunasan Rp. 245.001.000,- (dua ratus empat puluh lima juta seribu rupiah) ke rekening Bank BCA Norek: 739059951 atas nama terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI dari Bank BCA Grand Mall Bekasi.
- Bahwa pada hari Kamis tangal 30 Maret 2023 terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama dengan saksi LINA SIBUEA pergi ke Bank BCA Grand Mall Bekasi untuk melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp. 40.400.000,- (empat puluh juta empat ratus juta rupiah) dan unit mobil terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI janjikan akan di kirim pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, kemudian Hari Senin tanggal 03 April 2023 terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama Cahyo datang ke rumah saksi LINA SIBUEA dengan mengaku uang pembelian mobil telah di gunakan terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI dan memberikan AJB Nomor 677/2005 tanggl 14 Maret 2005 atas nama MANTRI BIN HANDI ke SITI ROHILAH milik nenek terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI selanjutnya terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama Cahyo dan saksi LINA SIBUEA datang ke Honda Mitra Jatiasih dan bertemu dengan saksi KRISTANTO Manager dan RUDI selaku Kepala Cabang dan uang terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI di kembalikan sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lim ajuta empat ratus ribu rupiah) dan pada saat di sowroom terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI menjanjikan akan membeli mobil dengan cara di cicil untuk mengganti mobil saksi LINA SIBUEA tapi tidak terlaksana uang muka dan uang pelunasan, namun sampai saat ini mobil yang di beli oleh saksi LINA SIBUEA tidak ada dan uang saksi LINA SIBUEA tidak terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI kembalikan,
- Bahwa pada hari Kamis 30 Maret 2023 saksi LINA SIBUEA bersama dengan terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALIpergi ke Bank BCA Grand Mall Bekasi untuk melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lim juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 unit mobil Honda WRV di janjikan akan di kirim pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, kemudian Hari Senin tanggal 03 April 2023 terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama INDRAWAN PRASETTYA UTAMA (sales) dengan mengaku uang pembelian 1 unit mobil Honda WRV telah di gunakan sendiri oleh terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI selanjutnya saksi LINA SIBUEA di berikan jaminan AJB Nomor 677/2005 tanggl 14 Maret 2005 atas nama MANTRI BIN HANDI ke SITI ROHILAH yang di aku milik neneknya dan akan di rembukkan terlebih dahulu sama keluarganya untuk pengembalian uang milik saksi LINA SIBUEA selanjutnya saksi LINA SIBUEA bersama sales datang ke Honda Mitra Jatiasih dan bertemu dengan KRISTANTO Manager dan RUDI selaku Kepala Cabang dan uang saksi LINA SIBUEA di kembalikan sebesar Rp. 45.400.000, (empat puluh lim juta empat ratus ribu rupiah) dikarenakan tidak ada solusi saksi LINA SIBUEA pulang lalu pada tanggal 03 April 2023 saksi LINA SIBUEA kembali ke showroom dan penawaran terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI akan membeli unit mobil dengan cara kredit dan mobil ada pada saksi LINA SIBUEA dan yang akan membayar cicilan adalah terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI sendiri namun saksi LINA SIBUEA tetap tidak menyetujui, dikarenakan tidak ada solusi dan uang saksi LINA SIBUEA tidak di kembalikan dan unit mobil tidak ada lalu saksi LINA SIBUEA membuat Laporan Polisi,guna Proses Hukum Lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI saksi LINA SIBUEA mengalami kerugian Rp. 245.000.000,- (dua ratus emapt puluh lima juta rupiah),
---------------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana |