Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa SOBARI AKBAR Bin SUPANDI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 204 bertempat di Lapangan Bola disekitar Senaman Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang diperoleh dari kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Berawal Saudara AGUS (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang berada di Anak Saudara AGUS (belum tertangkap) yang bernama Saudara RIO (belum tertangkap) di Lapangan Bola Senaman Kalideres Jakarta Barat. Selanjutnya sekitar pukul 17.10 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan menggunakan ojek online menuju lokasi tersebut. Setelah sampai di Lapangan Bola Senaman Kalideres Jakarta Barat sekitar pukul 18.15 Wib Terdakwa langsung bertemu dengan Saudara RIO (belum tertangkap) kemudian Saudara RIO (belum tertangkap) langsung menyerahkan amplop putih yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi paket-paket kecil siap jual dengan menggunakan timbangan digital setelah dibagi menjadi beberapa paket kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika jenis Shabu tersebut ke dalam bungkus bekas rokok dan Terdakwa simpan didalam tas selempang kecil warna hitam. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.20 Wib Terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal untuk membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kemudian pada pukul 14.36 Wib saat Terdakwa sedang duduk disaung rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Makmur VII No. 48 RT 002/003 Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, datang Anggota Kepolisian dari Polsek Bekasi Utara untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus beka rokok Gudaang Garam Surya yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10 warna biru dengan nomor sim card : 0877-5777-0736 berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bekasi Utara untuk penyidikan lebih lanjut;
• Bahwa Terdakwa telah menyetor uang hasil penjualan Narkotika sebelumnya kepada Saudara AGUS (belum tertangkap) dengan menggunakan aplikasi DANA pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 18.38 Wib sebesar Rp 2.002.500,- (dua juta dua ribu lima ratus rupiah) atas nama BETI HARTATI dan pada tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 19.45 wib sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3601/NNF/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibukaa didalamnya terdapat :
1. 1 (satu) bungkus rokok ”Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2233 gram diberi nomor barang bukti 1680/2024/PF;
2. 1 (satu) bungkus rokok ”Djarum Super” berisi1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,5176 gram diberi nomor barang bukti 1681/2024/PF . Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1680/2024/PF dan 1681/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sisa barang bukti Nomor 1680/2024/PF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,1928 gram dan sisa barang bukti Nomor 1681/2024/PF berupa berisi1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,3804 gram.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa SOBARI AKBAR Bin SUPANDI pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 14.36 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di jalan Manunggal Pratama Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang diperoleh dari kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
• Berawal Saksi SUPARDI bersama dengan Saksi AKHMAD BUDI SANTOSO, merupakan Anggota Kepolisian SatNarkoba Polsek Bekasi Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Perum Harapan Indah Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dimana penyebaran atau pengedaran Narkotika jenis Shabu tersebut disekitar wilayah Jakarta dan Bekasi. Dengan berbekal informasi tersebut pada Selasa tanggal 16 Juli 2024 Saksi SUPARDI bersama dengan Saksi AKHMAD BUDI SANTOSO pergi untuk melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar Perum Harapan Indah Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria. Namun sekitar pukul 11.10 Wib laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu merubah tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu disekitar daerah Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat sehingga Saksi SUPARDI bersama dengan Saksi AKHMAD BUDI SANTOSO melakukan pengejaran dan kurang lebih sekitar pukul 14.36 Wib Saksi SUPARDI bersama dengan Saksi AKHMAD BUDI SANTOSO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat sedang duduk di saung rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Makmur VII No. 48 RT 002/003 Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus beka rokok Gudaang Garam Surya yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10 warna biru dengan nomor sim card : 0877-5777-0736 berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bekasi Utara untuk penyidikan lebih lanjut;
• Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa mendapatkan Narktoika jenis Shabu tersebut dari Saudara AGUS (belum tertangkap) dimana awalnya Saudara AGUS (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang berada di Anak Saudara AGUS (belum tertangkap) yang bernama Saudara RIO (belum tertangkap) di Lapangan Bola Senaman Kalideres Jakarta Barat. Selanjutnya sekitar pukul 17.10 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan menggunakan ojek online menuju lokasi tersebut. Setelah sampai di Lapangan Bola Senaman Kalideres Jakarta Barat sekitar pukul 18.15 Wib Terdakwa langsung bertemu dengan Saudara RIO (belum tertangkap) kemudian Saudara RIO (belum tertangkap) langsung menyerahkan amplop putih yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi paket-paket kecil siap jual dengan menggunakan timbangan digital setelah dibagi menjadi beberapa paket kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika jenis Shabu tersebut ke dalam bungkus bekas rokok dan Terdakwa simpan didalam tas selempang kecil warna hitam. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.20 Wib Terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal untuk membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3601/NNF/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibukaa didalamnya terdapat :
1. 1 (satu) bungkus rokok ”Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2233 gram diberi nomor barang bukti 1680/2024/PF;
2. 1 (satu) bungkus rokok ”Djarum Super” berisi1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,5176 gram diberi nomor barang bukti 1681/2024/PF . Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1680/2024/PF dan 1681/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
sisa barang bukti Nomor 1680/2024/PF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,1928 gram dan sisa barang bukti Nomor 1681/2024/PF berupa berisi1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,3804 gram.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------
|