Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
436/Pdt.G/2025/PN Bks Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Kemang View Apartement (PPPSRS KVA) Kota Bekasi 1.PT.ANUGRAH DUTA MANDIRI
2.PT.OHOI KUTIN EL SAMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 436/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Kemang View Apartement (PPPSRS KVA) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.ANUGRAH DUTA MANDIRI
2PT.OHOI KUTIN EL SAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang memiliki Dasar Hukum.
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menyerahkan Pengelolaan Parkir kepada Tergugat II mulai Tahun 2022 hingga awal Tahun 2025 merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materil terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian materi Penggugat sebesar Rp 2.160.000.000,- (Dua Miliar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang dibebankan  secara tanggung renteng.
  5. Menyatakan tindakan Penggugat yang mengelola Hak Bersama sesuai Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 650/Kep.471-Distako/Ix/2016  mulai saat ini hingga dikemudian hari adalah Sah dan Mengikat secara hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak