INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
554/Pdt.G/2024/PN Bks | IWAN RANI | 1.Tn. SULAIMAN EFENDY, SH 2.Ny. Hj. ANA MUNDIANA, SE, Mm, |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 554/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | -Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
-Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum melawan Asas kepantasan dan kepatutan karena meminta pertanggung jawaban pengembalian uang kepada Penggugat melebihi atau tidak sesuai dengan Pertanggung jawaban Uang yang diterima Penggugat sehingga merugikan Penggugat.
-Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pihak Yang Benar dan Beritikat Baik sehingga harus dilindungi oleh Hukum.
-Menyatakan dan menetapkan Kewajiban Pengembalian Uang Pihak Penggugat Kepada Para Tergugat Hanya sebesar Rp. 2.500.000.000, - (dua milyar lima ratus juta rupiah) dipotong dengan Rp. 700.000.000, - (*tujuh ratus juta rupiah) yang telah dibayarkan Ke Pihak Tergugat – II, sehingga Sisa Kewajiban Yang Harus dibayar Tergugat Kepada Pihak Penggugat adalah sebesar Rp. 1.800.000.000, - (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
-Menyatakan Menangguhkan pembayaran pengembalian uang pengurusan tersebut sampai Pihak Tergugat – I dan Tergugat – II membuat kesepakatan bersama Perihal Kepada siapa uang sisa kewajiban pengembalian dari Penggugat harus dibayarkan.
-Menghukum Para Tergugat memberikan Konpensasi Pengurangan Kewajiban Pembayaran Pengembalian Uang Pengurusan Rekom sebesar 50 % dari Nilai Penetapan Pembayaran, atau senilai Rp. 1.250.000.000, - (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), Karena kegagalan Pengurusan Rekomendasi Adalah Kesalahan dari Para Penggugat yang tidak memenuhi Persyaratan yang ditetapkan oleh Partai Gerindra dalam Pengajuan Rekomendasi Dukungan Partai untuk menjadi Bakal Calon Bupati.
19.Menghukum Para Tergugat untuk mengganti seluruh Kerugian yang dialami oleh Penggugat baik secara Materiil maupun secara Immateril yang jika dihitung Total Kerugian sebesar Rp. 240.000.000.000, - (dua ratus empat puluh milyar rupiah) sebagaimana Perincian berikut :
19.1.Kerugian Materil :
Akibat dari Kejadian Penangkapan dan Penahanan atas diri Penggugat di Lokasi Pengukuran Tanah yang sedang dalam Proses jual – beli, sebagai akibat Kriminalisasi dan Laporan Para Tergugat maka Penggugat Batal melakukan Transaksi jual-Beli Tanah seluas + 8.000 M2 dengan Harga Permeter sebesar Rp. 30.000.000, - / M2 (tiga puluh juta permeter persegi), sehingga jika ditotal kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 240.000.000.000, - (dua ratus enam empat puluh milyar rupiah).
19.2.Kerugian Immateriil :
Secara Immateril Penggugat telah dirugikan karena Merasa dipermalukan di depan Umum dan Khalayak Ramai yang dialami Penggugat sebagai akibat Penjemputan Paksa sebanyak 2 (dua) kali oleh Pihak Kepolisian dari Penyidik Krimsus Polres Metro Bekasi atas dasar laporan dari Para Tergugat yang diduga Sarat dengan Perencanaan Kriminalisasi yang terencana dari Para Tergugat terhadap diri Penggugat, belum lagi pemberitaan di medsos (ig Pengacara Para Tergugat) yang cenderung Fitnah yang mencemarkan nama baik diri Penggugat menyebabkan dari Tekanan mental dan batin yang amat sangat bagi diri Penggugat sampai Susah makan dan Susah Tidur dan jika dihitung dengan Uang maka Kerugian Penggugat sebesar : Rp. 100.000.000, - (seratus milyar rupiah).
-Menghukum Para Tergugat untuk mentaati Putusan ini.
-Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan dan dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Banding dan Kasasi ataupun Upaya Hukum Luar Biasa atau PK
-Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |