Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. EDI MULYADI Als EDI Bin (Alm) ISWOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 413/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5045 /M.2.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI MULYADI Als EDI Bin (Alm) ISWOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia terdakwa EDI MULYADI als EDI Bin (Alm) ISWOYO pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di kontrakan yang beralamatkan di Pelumpang Jakarta Utara, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. Ura (DPO) melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “Bang, mau ngambil shabu. Uang cashnya udah ada” lalu Sdr. Ura (DPO) membalas “Antar aja ya ketemu di Pelumpang” dan terdakwa membalas “Iya”. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju Pelumpang Jakarta Utara dan tiba sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa bertemu Sdr. Ura (DPO) lalu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. Ura (DPO) dan terdakwa menerima 1 (satu) lakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5 (lima) gram. Kemudian terdakwa pulang ke rumah kontrakan dan langsung membagi-bagi bahan narkotika jenis shabu tersebut (memasukkan bahan narkotika jenis shabu kedalam plastik klip bening dan plastik klip bening tersebut terdakwa masukkan kedalam plastik klip bening lagi) tanpa menggunakan timbangan, terdakwa hanya memperkirakannya takaran saja menjadi 20 (dua puluh) paket yang masing-masing paket siap jual tersebut terdakwa jual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket. Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Sdr. Ali (DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan whatsapp dan memesan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. Ali (DPO) dan bertemu di pinggir jalan depan Perumahan Mutiara Gading Mustika Jaya Kota Bekasi. Setelah terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Ali (DPO) lalu terdakwa menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. Ali (DPO). Uang hasil dari penjualan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut digunakan untuk membayar hutang kepada teman terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu untuk dijual kembali dari Sdr. Ura (DPO) tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kali selama 4 (empat) bulan dan setiap pembelian modal terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Keuntungan keseluruhan yang terdakwa dapatkan dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sampai sekarang sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terdakwa menawarkan narkotika jenis shabu pertama kali dengan cara menawarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada teman-teman lama terdakwa kemudian semenjak itu ada saja yang menghubungi terdakwa untuk memesan dan membeli narkotika jenis shabu melalui terdakwa dimana ketika konsumen menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa janjian bertemu dengan konsumen di tempat yang terdakwa tentukan biasanya di daerah Ciketing atau Mutiara Gading Timur Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Lalu saat konsumen memberikan uang tunai kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung menyerahkan paketan narkotika jenis shabu tersebut. Adapun yang mengajari terdakwa membagi-bagikan narkotika jenis shabu tersebut menjadi per bungkus/paket dan mengemasnya kedalam plastik-plastik klip bening ukuran kecil adalah Sdr. Ura (DPO) yang telah dikenal terdakwa sudah dari tahun 2023 yang pada awalnya terdakwa membeli narkotika sekedar untuk dikonsumsi pribadi. Tujuan terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut untuk mendapatkan uang lebih demi memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari.
  • Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa sedang seorang diri didalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Rawa Mulya No.11 RT.004/002 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, datang saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto, SH dan saksi Soni Hermanto yang mana ketiganya adalah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin memberitahu namanya bahwa terjadi penyalahguna narkotika di wilayah Mustika Jaya Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto, SH dan saksi Soni Hermanto melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut bernama Edi Mulyadi als Edi Bin (Alm) Iswoyo. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terdakwa tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeladahan rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Rawa Mulya No.11 RT.004/002 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di dalam tas ransel corak merk Consina yang tergantung di dinding tembok kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Realme Narzo 50A Prime warna Falsh Blue. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Ura (DPO) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk terdakwa jual kembali dan sudah ada yang laku terjual sebanyak 4 (empat) paket plastic klip bening kepada Sdr. ALI (DPO) dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab. 2332/NNF/2024, tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa, Sandhy Santosa, S.Farm,Apt dan Pahala Simanjuntak, S.I.K (Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor) melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Edi Mulyadi als. Edi BIN (Alm) Iswoyo berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 13 (tiga belas) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4477 gram diberi nomor barang bukti 1287/2024/OF. Dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 2,4305 gram.
  • Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1287/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa Ia terdakwa EDI MULYADI als EDI (Alm) ISWOYO pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di kotrakan yang beralamatkan di kontrakan yang beralamatkan di Jl. Rawa Mulya No.11 RT.004/002 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa sedang seorang diri didalam rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Rawa Mulya No.11 RT.004/002 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, datang saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto, SH dan saksi Soni Hermanto yang mana ketiganya adalah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahguna narkotika di wilayah Mustika Jaya Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto, SH dan saksi Soni Hermanto melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut bernama Edi Mulyadi als Edi Bin (Alm) Iswoyo. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah kontrakan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di dalam tas ransel corak merk Consina yang tergantung di dinding tembok kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Realme Narzo 50A Prime warna Falsh Blue. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Ura (DPO) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk terdakwa jual kembali dan konsumsi pribadi. Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab. 2332/NNF/2024, tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa, Sandhy Santosa, S.Farm,Apt dan Pahala Simanjuntak, S.I.K (Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor) melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Edi Mulyadi als. Edi BIN (Alm) Iswoyo berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 13 (tiga belas) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4477 gram diberi nomor barang bukti 1287/2024/OF. Dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 2,4305 gram.
  • Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1287/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya