INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
135/Pdt.P/2025/PN Bks | SYLVIA SUJANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 135/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambah nama pemohon dari nama SYLVIA menjadi SYLVIA SUJANA.
3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Bekasi untuk menambah nama pemohon SYLVIA menjadi SYLVIA SUJANA pada pinggir kutipan Akte Kelahiran no. 153/1989 tanggal 16 Desember 1989 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Bekasi dengan memperlihatkan Salinan resmi penetapan ini.
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |