Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
538/Pdt.G/2024/PN Bks SITI CHAIRIYANI DRAJAT 1.PT. PNM VENTURE CAPITAL
2.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA BARAT Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BEKASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 538/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI CHAIRIYANI DRAJAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM IMAMISITI CHAIRIYANI DRAJAT
Tergugat
NoNama
1PT. PNM VENTURE CAPITAL
2KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA BARAT Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT dapat diterima seluruhnya’-------------------------
2.Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT adalah tepat dan beralasan;------------------------
3.Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang jujur dan ber itikat baik;---------------------
4.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya Materill sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dan biaya Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) karena PARA TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------------
5.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorad);--------------------------------------------------------------------------------------
6.Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.--------
7.Menyatakan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor : S-3200/KNL 0802/2023 yang akan dilaksanakan tanggal, 17 Januari 2024 dari pihak TERGUGAT, Serta yang di lakukan tergugat telah melakukan penempelan serta pengancaman terhadap penggugat, adalah tidak sah; ----
8.Menghukum PARA TELGUGAT membayar ganti rugi kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2,000.000,000,- (dua milyar rupiah) seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap;-----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak