Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin HENDRA RIZKI bin M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3168/M.2.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA RIZKI bin M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Hendra Rizki Bin M Yusuf pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Toko Obat yang berlokasi di Jalan Abadi Nomor 7 RT/RW 007/003, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama melakukan penangkapan terhadap saksi Syafruddin (Penuntutan terpisah) di sebuah toko yang beralamatkan di Taman Narogong Indah nomor 7 RT/RW 018/009, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan menemukan barang bukti berupa obat-obatan yang tidak memenuhi standar berupa Tramadol dan Trihexyphediyl yang mana berdasarkan keterangan saksi Syafruddin bahwa saksi Syafruddin mendapatkan obat-obatan tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi Syafruddin melakukan penyelidikan di Jalan Abadi Nomor 7 RT/RW 007/003, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan menemukan sebuah toko obat yang ciri- cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama. Selanjutnya saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama mendatangi toko tersebut  dan bertemu dengan Terdakwa yang sedang menjaga toko obat tersebut lalu saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 136 (seratus tiga puluh enam) butir pil putih berkemasan silver bergari hijau berhologram “ASLI AM”, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 7 (tujuh) butir pil kuning berlogo “DMP/NOVA”, 4 (empat) plastik klip bening masing-masing plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berlogo “MF”, 644 (enam ratus empat puluh empat) butir pil berwarna kuning berlogo “MF” di dalam kotak kardus putih, 1 (satu) buah buku catatan, 6 (enam) pack plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo beserta kartu dengan nomor 082366254613 yang ditemukan dalam etalase toko yang dijaga oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama  melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui obat-obat tersebut merupakan obat-obatan yang Terdakwa simpan untuk Terdakwa edarkan dengan cara menjual kepada orang-orang yang ingin membeli obat-obat tersebut.-------------

----- Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dari sdr. Irza (DPO) yang diantarkan oleh orang suruhan sdr. Irza (DPO) yang tidak Terdakwa kenal dengan cara Terdakwa memberitahukan kepada sdr. Irza (DPO) bahwa stok obat di toko akan habis lalu keesokan harinya orang suruhan sdr. Irza (DPO) akan mengantarkan obat-obatan tersebut ke toko yang dijaga oleh Terdakwa lalu Terdakwa menyimpan obat-obat terseubt dan mengemas kembali obat-obat pil berwarna kuning untuk Terdakwa jual kepada orang-orang yang akan membeli obat ke toko obat yang Terdakwa jaga. Adapun Terdakwa bekerja dengan sdr. Irza (DPO) sebagai penjaga toko obat dan bertugas untuk menjual obat-obat tersebut dan Terdakwa memperoleh keuntungan dengan memperoleh gaji setiap bulan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan uang makan sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per hari dari sdr. Irza (DPO).-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut yaitu Pil Putih dalam kemasan Silver bergaris warna hijau yang mengandung Tramadol seharga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per strip, obat berbentuk pil warna kuning berlogo “MF” mengandung Trihexyphenidiyl dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 10 butir, obat berbentuk pil kuning berlogo “DMP/NOVA mengandung Dextrometorphan HBr dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 10 butir. Adapun hasil penjualan obat-obatan oleh Terdakwa setiap harinya berkisar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) s/d Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).---------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) di Bandung terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • 11 (sebelas) tablet putih tanda satu sisi AM dan sisi lain TMD di duga Tramadol dengan Hasil Pengujian Tramadol Positif sebagaimana dalam Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0083.
  • 1 (satu) plastik klip bening berisi 27 (dua puluh tujuh) tablet kuning inti putih tanda satu sisi MF di duga Trihexyphenidyl dengan Hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif sebagaimana dalam Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0097.
  • 1 (satu) plastik klip bening berisi 7 (tujuh) tablet kuning inti putih tanda satu sisi DMP dan sisi lain NOVA di duga Dextrometorphan HBr dengan Hasil Pengujian Dextrometorphan HBr Positif sebagaimana dalam Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.06.17.24.0081

----- Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa berupa obat-obatan yang mengandung Tramadol, obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan HBr merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Hendra Rizki Bin M Yusuf pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Toko Obat yang berlokasi di Jalan Abadi Nomor 7 RT/RW 007/003, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama melakukan penangkapan terhadap saksi Syafruddin (Penuntutan terpisah) di sebuah toko yang beralamatkan di Taman Narogong Indah nomor 7 RT/RW 018/009, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan menemukan barang bukti berupa obat-obatan yang tidak memenuhi standar berupa Tramadol dan Trihexyphediyl yang mana berdasarkan keterangan saksi Syafruddin bahwa saksi Syafruddin mendapatkan obat-obatan tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi Syafruddin melakukan penyelidikan di Jalan Abadi Nomor 7 RT/RW 007/003, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan menemukan sebuah toko obat yang ciri- cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama. Selanjutnya saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama mendatangi toko tersebut  dan bertemu dengan Terdakwa yang sedang menjaga toko obat tersebut lalu saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 136 (seratus tiga puluh enam) butir pil putih berkemasan silver bergari hijau berhologram “ASLI AM”, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 7 (tujuh) butir pil kuning berlogo “DMP/NOVA”, 4 (empat) plastik klip bening masing-masing plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berlogo “MF”, 644 (enam ratus empat puluh empat) butir pil berwarna kuning berlogo “MF” di dalam kotak kardus putih, 1 (satu) buah buku catatan, 6 (enam) pack plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo beserta kartu dengan nomor 082366254613 yang ditemukan dalam etalase toko yang dijaga oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi Robert Franando, saksi Tri Teja Prawira dan saksi Jenesdri Agretama  melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui obat-obat tersebut merupakan obat-obatan yang Terdakwa simpan untuk Terdakwa edarkan dengan cara menjual kepada orang-orang yang ingin membeli obat-obat tersebut.-------------

----- Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dari sdr. Irza (DPO) yang diantarkan oleh orang suruhan sdr. Irza (DPO) yang tidak Terdakwa kenal dengan cara Terdakwa memberitahukan kepada sdr. Irza (DPO) bahwa stok obat di toko akan habis lalu keesokan harinya orang suruhan sdr. Irza (DPO) akan mengantarkan obat-obatan tersebut ke toko yang dijaga oleh Terdakwa lalu Terdakwa menyimpan obat-obat terseubt dan mengemas kembali obat-obat pil berwarna kuning untuk Terdakwa jual kepada orang-orang yang akan membeli obat ke toko obat yang Terdakwa jaga. Adapun Terdakwa bekerja dengan sdr. Irza (DPO) sebagai penjaga toko obat dan bertugas untuk menjual obat-obat tersebut dan Terdakwa memperoleh keuntungan dengan memperoleh gaji setiap bulan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan uang makan sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per hari dari sdr. Irza (DPO).-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut yaitu Pil Putih dalam kemasan Silver bergaris warna hijau yang mengandung Tramadol seharga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per strip, obat berbentuk pil warna kuning berlogo “MF” mengandung Trihexyphenidiyl dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 10 butir, obat berbentuk pil kuning berlogo “DMP/NOVA mengandung Dextrometorphan HBr dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 10 butir. Adapun hasil penjualan obat-obatan oleh Terdakwa setiap harinya berkisar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) s/d Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).---------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) di Bandung terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • 11 (sebelas) tablet putih tanda satu sisi AM dan sisi lain TMD di duga Tramadol dengan Hasil Pengujian Tramadol Positif sebagaimana dalam Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0083.
  • 1 (satu) plastik klip bening berisi 27 (dua puluh tujuh) tablet kuning inti putih tanda satu sisi MF di duga Trihexyphenidyl dengan Hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif sebagaimana dalam Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0097.
  • 1 (satu) plastik klip bening berisi 7 (tujuh) tablet kuning inti putih tanda satu sisi DMP dan sisi lain NOVA di duga Dextrometorphan HBr dengan Hasil Pengujian Dextrometorphan HBr Positif sebagaimana dalam Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.06.17.24.0081

----- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol, obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan HBr yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.--------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya