Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
392/Pdt.G/2024/PN Bks YANTO ADE SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 392/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADE SUPRIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak memproses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 5842/Jatiwaringin dengan Gambar Situasi No. 23.893/1995 tanggal 18 Oktober 1995, tercatat sebagai pemegang hak atas nama ADE SUPRIADI (Tergugat) menjadi atas nama YANTO (Penggugat);
3.Menyatakan Penggugat sebagai adalah Pembeli yang beritikat baik;
4.Menyatakan Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat terhadap kwitansi pembayaran sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)  sebagaimana Kuitansi tertanggal 05 April 1995;
5.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT bertindak untuk dan atas dirinya selaku Penjual sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan Sertipikat Hak Milik No. 5842/Jatiwaringin dengan Gambar Situasi No. 23.893/1995 tanggal 18 Oktober 1995, tercatat sebagai pemegang hak atas nama ADE SUPRIADI (Tergugat) menjadi atas nama YANTO (Penggugat);
6.Menyatakan untuk memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum melakukan balik nama kepemilikan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 5842/Jatiwaringin dengan Gambar Situasi No. 23.893/1995 tanggal 18 Oktober 1995, tercatat sebagai pemegang hak atas nama ADE SUPRIADI (Tergugat) menjadi atas nama YANTO (Penggugat)  dihadapan pejabat Kantor Pertanahan Kota Bekasi (in casu Turut Tergugat)
6.Memerintahkan kepada Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
7.Membebankan biaya Perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak