Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2024/PN Bks SRI WULANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI WULANDARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andrie SuryaSRI WULANDARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama AULYA CANTIKA, MUHAMMAD ABIYU RABBANI dan NADHIRAH AZKADINA.
3. Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual harta peninggalan berupa Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertipikat Milik Nomor : 3836 dengan Surat Ukur Nomor: 1220/LUBANG BUAYA/2008 tanggal 01 Juli 2008 dengan luas 72 m2 yang berlokasi di Desa Lubang Buaya, Kec. Setu, Kab. Bekasi dengan pemegang hak a.n BUDI SUTORO.
4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak