Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2024/PN Bks wisnu kumar,SE.,MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1wisnu kumar,SE.,MM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Diktri Winanto, SHwisnu kumar,SE.,MM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Almarhumah E SUJATHA telah meninggal dunia pada tanggal 04 September 2022.
3.Menetapkan Pemohon/ WISNU KUMAR, SE., MM adalah sebagai wali dariĀ  1(Satu) anak kandung yang belum dewasa dari hasil perkawinan dengan Almarhumah E SUJATHA
3.1.SHOBHANA DEWI, Perempuan, Lahir di Bekasi, 12 Juli 2009, Umur 15 th, berdasarkan Akta Kelahiran No.:2127/PL/U/2009, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, (Masih dibawah Umur).;
4.Memberi ijin kepada Pemohon/ WISNU KUMAR, SE., MM guna mewakili anak Kandung yang masih dibawah umur bernama Shobhana Dewi, lahir di Kota Bekasi pada tanggal 12 Juli 2009, khusus menandatangani atas penjualan dan/ atau membalik namakan sebidang tanah berikut bangunan, sertifikat Hak Milik Nomor : 1256/Srengseng, terletakĀ  di KO GRIYA MAS II BLK B/15 RT.008, RW. 05, Kel. Srengseng, Kec. Kembanga, Kotamadya Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. seluas 126 M2(seratus dua puluh enam meter persegi), sebagaimana pada Gambar Situasi tanggal 31-07-1997 (tiga puluh satu Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor : 6291/1997, Penerbitan sertifikat Kedua (Ke II) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 08-09-1997 (delapan September seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), yang terdaftar atas nama : KANAPATHY ELANGGOWEN (Masih Pemilik Asal);
5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak