Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.Sus/2024/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. ALDY YANSAH BIN SARJA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 426/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5506/M.2.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY YANSAH BIN SARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa terdakwa ALDY YANSAH bin SARJA, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024  sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di SMK Pembangunan Nasional yang beralamatkan di Jl. Perjuangan RT/RW : 004/004 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang mana perbuatan tersebut terdakwa-terdakwa   lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 12.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. Kiki Hengki Riyadi (dalam berkas terpisah) melalui wahtsapp dan berkata “jadi ga nurunin (memberikan Narkotika jenis tembakau sintetis)” yang mana sebelumnya terdakwa meminta Narkotika jenis tembakau sintetis kepada Sdr. Kiki Hengki Riyadi  lalu Sdr. Kiki Hengki Riyadi menjawab “ ya udah sini ke penas (pembangunan nasional) aja” kemudian sekira pukul 13.00 wib terdakwa menemui Sdr. Kiki Hengki Riyadi di warung belakang SMK Pembangunan Nasional yang beralamatkan di Jl. Perjuangan RT/RW : 004/004 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi kemudian Sdr. Kiki Hengki Riyadi memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya menggunakan tangan kanannya lalu terdakwa simpan di dalam tas yang terdakwa bawa.
  • Bahwa setelah teradakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian terdakwa membeli tembakau biasa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di toko tembakau daerah Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian narkotika jenis tembakau sintetis yang di berikan oleh Sdr. Kiki Hengki Riyadi terdakwa campurkan dengan tembakau biasa yang terdakwa beli, setelah tercampur semua lalu terdakwa bagi Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan yang sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narktoika jenis tembakau sintetis, dan sisanya sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan narktoika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 kali ini mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis dari Sdr. Kiki Hengki Riyadi yang kemudian terdakwa jual melalui sosial media online  dengan  akun penjualan yang bernama “blackpirato.024”, jika ada yang membelinya, maka terdakwa melayaninya dengan membalas pesannya lalu menyuruh pembeli membayar pembelian narkotika jenis tembakau sintetis ke nomor aplikasi dana terdakwa dan setelah uang pembayarannya masuk kemudian terdakwa akan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di suatu tempat dan terdakwa kirimkan titik lokasi penyimpanan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan  keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil menjual Narkotika jenis tembakau sintetis  sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jika laku terjual semua dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.
  • Bahwa terdakwa didalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 2802/NNF/2024 tanggal 09  Juli  2024  yang ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S, Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

 

  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering  dengan berat netto 6, 46 gram diberi nomor barang bukti 1454/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban coklat berisikan daun-daun kering  dengan berat netto 0, 55 gram diberi nomor barang bukti  1455/2024/OF
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berlakban coklat masing-masing berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 1, 70 gram diberi nomor barang bukti 1456/2024/OF

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1454-1456/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA

Interpretasi Hasil

MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023  tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia  No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti :

 

 

  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering  dengan berat netto 4, 66 gram diberi nomor barang bukti 1454/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban coklat berisikan daun-daun kering  dengan berat netto 0, 35 gram diberi nomor barang bukti  1455/2024/OF
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berlakban coklat masing-masing berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 1, 10 gram diberi nomor barang bukti 1456/2024/OF

 

 

 

 

     

Perbuatan terdakwa ALDY YANSAH bin SARJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa terdakwa ALDY YANSAH bin SARJA, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 03.50  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Pabuaran Kulon, RT/RW : 041/002 Kelurahan Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 03.50  Wib ketika terdakwa sedang mengobrol dengan teman-temannya yang bernama Sdr. Agung Prakasa dan Sdr. Indra Nugroho di Kp. Pabuaran Kulon, RT/RW : 041/002 Kelurahan Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor ditangkap oleh anggota kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, dimana ketika dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tas yang terdakwa bawa saat itu ditemukan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 9 (sembilan) bungkus berlakban coklat yang didalamnya berisikan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus alumunium foil berisikan 2 (dua) bungkus berlakban coklat yang didalamnya berisikan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 08212353524891 milik Sdr. Indra Nugroho yang terdakwa pinjam untuk menjual narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 9 (sembilan) bungkus berlakban coklat yang didalamnya berisikan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus alumunium foil berisikan 2 (dua) bungkus berlakban coklat yang didalamnya berisikan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 13.00 wib di warung belakang SMK Pembangunan Nasional yang beralamatkan di Jl. Perjuangan RT/RW : 004/004 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
  • Bahwa terdakwa ALDY YANSAH bin SARJA didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 2802/NNF/2024 tanggal 09  Juli  2024  yang ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S, Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

 

  •  

 

  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering  dengan berat netto 6, 46 gram diberi nomor barang bukti 1454/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban coklat berisikan daun-daun kering  dengan berat netto 0, 55 gram diberi nomor barang bukti  1455/2024/OF
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berlakban coklat masing-masing berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 1, 70 gram diberi nomor barang bukti 1456/2024/OF

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1454-1456/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA

Interpretasi Hasil

MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023  tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia  No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti :

 

 

  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering  dengan berat netto 4, 66 gram diberi nomor barang bukti 1454/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban coklat berisikan daun-daun kering  dengan berat netto 0, 35 gram diberi nomor barang bukti  1455/2024/OF
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berlakban coklat masing-masing berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 1, 1 gram diberi nomor barang bukti 1456/2024/OF

 

 

Perbuatan terdakwa ALDY YANSAH bin SARJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya