Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Bks Akhmad Hotmartua, S.H. ABI FAISAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1840/M.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Hotmartua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABI FAISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

----- Bahwa ia  terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI    pada hari Selasa  tanggal 28 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  2023  atau pada waktu lain dalam tahun 2023    bertempat di Bank BCA Grand Mall Jl. Jendral Sudirman No. 99 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------

 

        • Berawal pada  bulan Maret 2023 saksi  LINA SIBUEA  menerima SMS dari kredit bermotor dari BCA Harapan Indah Bekasi, selanjutnya saksi LINA SIBUEA  menghubungi nomor tersebut kemudian saksi LINA SIBUEA  di arahkan ke KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) BCA Harapan Indah dengan alasan ada promo bunga rendah, selanjutnya saksi LINA SIBUEA  ke Bank BCA Harapan Indah lalu bertemu dengan staf Bank BCA saksi Brenda Natalia menjelaskan simulasi pengajuannnya kemudian saksi LINA SIBUEA   meminta untuk pengambilan mobil di BCA Kranji sesuai dengan tempat tinggal saksi LINA SIBUEA   kemudian saksi Brenda Natalia  menjelaskan untuk pengajuannya ke Honda Mitra Jatiasih dengan alasalan tidak ada kerja sama dengan Honda Kranji Bekasi, dengan memberikan nomro HP ke saksi LINA SIBUEA    ada orang  Honda Mitra Jatiasih yang akan mengurusi KKBnya.
        • Bahwa hari selasa  tanggal 14 Maret 2023 saksi LINA SIBUEA    di hubungi terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI dengan  HP: 081295730730 yang mengaku sebagai Sales Suvervisor Honda Mitra Jatiasih Kota Bekasi, setelah komunikasi lalu saksi LINA SIBUEA melakukan janji bertemu dengan terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI di parkiran Grand Mall Bekasi, kemudian terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI meminta saksi LINA SIBUEA menyediakan persyaratan  berupa KTP, KK, NPWP, BUKU REKENING melalui Whats App dan uang tanda jadi booking Fee sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupaih), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 saksi LINA SIBUEA melakukan transfer ke rekening Honda Mitra Jatiasih, dengan penerima No Virtual Account: 55000032310411 an. PT. BCA FINANCE (uang tanda jadi) dari Bank BCA Grand Mall Bekasi, selanjutnya tanggal 20 Maret 2023  terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI  memberikan form Validasi SPK oleh CCO, Form pengajuan Faktur STNK dan BPKB HMJ dengan nomor Polisi Normal, Form pengajuan Diskon pembelian unit kendaraan dan pajak Progresif,   setelah saksi LINA SIBUEA melakukan transfer ke rekening Honda Mitra Jatiasih, dan menunggu selama 10 hari tidak ada kabar, lalu saksi LINA SIBUEA   menghubungi BCA Harapan Indah yaitu saksi Brenda Natalia mengapa tidak ada informasi dan tidak ada survei, dikarenakan belum ada kejelasan lalu saksi LINA SIBUEA    mengatakan akan membeli mobilnya secara tunai saja, selanjutnya  diminta untuk menghubungi terdakwa  ABI FAISAL, setelah komunikasi terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI menjelaskan   untuk harga mobil 1 (satu) unit mobil WRV dengan  cash dengan haraga Rp. 297.400.000,- mendapat potongan harga menjadi Rp. 290.400.000,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah),
        • Bahwa pada hari Senin  tanggal 27 Maret 2023 terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI menggatakan kepada saksi  LINA SIBUEA untuk melakukan  pembayaran melalui akun toko pedia bisa menggunakan 3 akun yang berbeda untuk mendapat diskon tambahan 1 ?ri nilai transaksi dalam satu kali transaksi, selanjutnya pada Selasa tanggal 28 Maret 2023, terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama dengan saksi  LINA SIBUEA melakukan pembayaran pembelian unit mobil di Bank BCA Grad Mall Bekasi, dan pembayaran sesuai dengan arahkan terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI  Pembayaran pelunasan Rp. 245.001.000,- (dua ratus empat puluh lima juta seribu rupiah) melalui akun Tokopedia No: 80777081311169076 atas nama Cashhback toko Pedia atas nama saksi  KRISTANTO (pelunasan) melalui pemindah bukuan dari Bank BCA Grand Mall Bekasi kemudian pada hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023  terdakwa   ABI FAISAL BIN M. GOZALImeminta kepada saksi   KRISTANTO  untuk memindahkan  bukukan Pembayaran pelunasan Rp. 245.001.000,- (dua ratus empat puluh lima juta seribu rupiah) ke rekening Bank BCA Norek: 739059951 atas nama terdakwa  . ABI FAISAL BIN M. GOZALI dari Bank BCA Grand Mall Bekasi.
      • Bahwa pada hari Kamis  tangal 30 Maret 2023 terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI   bersama dengan saksi  LINA SIBUEA pergi ke Bank BCA Grand Mall Bekasi untuk melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp. 40.400.000,- (empat puluh juta empat ratus juta rupiah)  dan unit mobil terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI janjikan akan di kirim pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, kemudian Hari Senin tanggal 03 April 2023 terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama Cahyo datang ke rumah  saksi LINA SIBUEA  dengan mengaku uang pembelian mobil telah di gunakan terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI    dan  memberikan AJB Nomor 677/2005 tanggl 14 Maret 2005  atas nama MANTRI BIN HANDI ke SITI ROHILAH milik nenek terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI selanjutnya terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI     bersama Cahyo dan saksi  LINA SIBUEA datang ke Honda Mitra Jatiasih dan bertemu dengan saksi KRISTANTO  Manager dan RUDI selaku Kepala Cabang dan uang terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI di kembalikan sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lim ajuta empat ratus ribu rupiah) dan pada saat di sowroom terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI menjanjikan akan membeli mobil dengan cara di cicil untuk mengganti mobil saksi  LINA SIBUEA tapi tidak terlaksana  uang muka dan uang pelunasan, namun sampai saat ini mobil yang di beli oleh saksi  LINA SIBUEA tidak ada dan uang saksi  LINA SIBUEA  tidak terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI  kembalikan,
  • Bahwa pada hari Kamis  30 Maret 2023 saksi LINA SIBUEA   bersama dengan terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALIpergi ke Bank BCA Grand Mall Bekasi untuk melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lim juta empat ratus ribu rupiah)  dan 1 unit mobil Honda WRV  di janjikan akan di kirim pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, kemudian Hari Senin tanggal 03 April 2023  terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI  bersama INDRAWAN PRASETTYA UTAMA (sales) dengan mengaku uang pembelian 1 unit mobil Honda WRV  telah di gunakan sendiri oleh terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI  selanjutnya saksi LINA SIBUEA   di berikan jaminan AJB Nomor 677/2005 tanggl 14 Maret 2005  atas nama MANTRI BIN HANDI ke SITI ROHILAH yang di aku milik neneknya dan akan di rembukkan terlebih dahulu sama keluarganya untuk pengembalian uang milik saksi LINA SIBUEA     selanjutnya saksi  LINA SIBUEA bersama sales datang ke Honda Mitra Jatiasih dan bertemu dengan KRISTANTO  Manager dan RUDI selaku Kepala Cabang dan uang saksi LINA SIBUEA  di kembalikan sebesar Rp. 45.400.000, (empat puluh lim juta empat ratus ribu rupiah)   dikarenakan tidak ada solusi saksi LINA SIBUEA  pulang lalu pada tanggal 03 April 2023 saksi LINA SIBUEA    kembali ke showroom dan penawaran terdakwa   ABI FAISAL BIN M. GOZALI  akan membeli unit mobil dengan cara kredit dan mobil ada pada saksi LINA SIBUEA    dan yang akan membayar cicilan adalah  terdakwa   ABI FAISAL BIN M. GOZALIsendiri namun saksi LINA SIBUEA   tetap tidak menyetujui,  dikarenakan tidak ada solusi dan uang saksi LINA SIBUEA  tidak di kembalikan dan unit mobil tidak ada lalu saksi LINA SIBUEA   membuat Laporan Polisi,guna Proses Hukum Lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI  saksi LINA SIBUEA    mengalami kerugian Rp. 245.000.000,- (dua ratus emapt puluh lima juta rupiah),

 

----------------------Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  378  KUHP---

 

Atau kedua

 

----- Bahwa ia  terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI    pada hari Selasa  tanggal 28 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  2023  atau pada waktu lain dalam tahun 2023    bertempat di Bank BCA Grand Mall Jl. Jendral Sudirman No. 99 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya” dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang  sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada  bulan Maret 2023 saksi  LINA SIBUEA  menerima SMS dari kredit bermotor dari BCA Harapan Indah Bekasi, selanjutnya saksi LINA SIBUEA  menghubungi nomor tersebut kemudian saksi LINA SIBUEA  di arahkan ke KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) BCA Harapan Indah dengan alasan ada promo bunga rendah, selanjutnya saksi LINA SIBUEA  ke Bank BCA Harapan Indah lalu bertemu dengan staf Bank BCA saksi Brenda Natalia menjelaskan simulasi pengajuannnya kemudian saksi LINA SIBUEA   meminta untuk pengambilan mobil di BCA Kranji sesuai dengan tempat tinggal saksi LINA SIBUEA   kemudian saksi Brenda Natalia  menjelaskan untuk pengajuannya ke Honda Mitra Jatiasih dengan alasalan tidak ada kerja sama dengan Honda Kranji Bekasi, dengan memberikan nomro HP ke saksi LINA SIBUEA    ada orang  Honda Mitra Jatiasih yang akan mengurusi KKBnya.
  • Bahwa hari selasa  tanggal 14 Maret 2023 saksi LINA SIBUEA    di hubungi terdakwa   ABI FAISAL BIN M. GOZALIdengan  HP: 081295730730 yang mengaku sebagai Sales Suvervisor Honda Mitra Jatiasih Kota Bekasi, setelah komunikasi lalu saksi LINA SIBUEA     melakukan janji temu dengan terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALIdi parkiran Grand Mall Bekasi, kemudian saksi LINA SIBUEA     diminta menyediakan persyaratan yang diminta terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALImelalui Whats App dan uang tanda jadi booking Fee sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupaih), Tanggal 17 Maret 2023 Nomor rekening saya Bank BCA Norek: 6630652586 an. LINA SIBUEA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan penerima No Virtual Account: 55000032310411 an. PT. BCA FINANCE (uang tanda jadi) dari Bank BCA Grand Mall Bekasi , setelah saksi LINA SIBUEA    melakukan transfer ke rekening Honda Mitra Jatiasih, dan menunggu selama 10 hari tidak ada kabar, lalu saksi LINA SIBUEA   menghubungi BCA Harapan Indah yaitu saksi Brenda Natalia mengapa tidak ada informasi dan tidak ada survei, dikarenakan belum ada kejelasan lalu saksi LINA SIBUEA    mengatakan akan membeli mobilnya secara tunai saja, selanjutnya  diminta untuk menghubungi terdakwa  ABI FAISAL, setelah komunikasi terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI menjelaskan   untuk harga mobil 1 (satu) unit mobil WRV dengan  cash dengan haraga Rp. 297.400.000,- mendapat potongan harga menjadi Rp. 290.400.000,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah),
  • Bahwa pada hari Senin  tanggal 27 Maret 2023 terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI menggatakan kepada saksi  LINA SIBUEA untuk melakukan  pembayaran melalui akun toko pedia bisa menggunakan 3 akun yang berbeda untuk mendapat diskon tambahan 1 ?ri nilai transaksi dalam satu kali transaksi, selanjutnya pada Selasa  tanggal 28 Maret 2023, terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama dengan saksi  LINA SIBUEA melakukan pembayaran pembelian unit mobil di Bank BCA Grad Mall Bekasi, dan pembayaran sesuai dengan arahkan terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI  Pembayaran pelunasan Rp. 245.001.000,- (dua ratus empat puluh lima juta seribu rupiah) melalui akun Tokopedia No: 80777081311169076 atas nama Cashhback toko Pedia atas nama saksi  KRISTANTO (pelunasan) melalui pemindah bukuan dari Bank BCA Grand Mall Bekasi kemudian pada hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023  terdakwa   ABI FAISAL BIN M. GOZALImeminta kepada saksi   KRISTANTO  untuk memindahkan  bukukan Pembayaran pelunasan Rp. 245.001.000,- (dua ratus empat puluh lima juta seribu rupiah) ke rekening Bank BCA Norek: 739059951 atas nama terdakwa ABI FAISAL BIN M. GOZALI dari Bank BCA Grand Mall Bekasi.
  • Bahwa pada hari Kamis  tangal 30 Maret 2023 terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI   bersama dengan saksi  LINA SIBUEA pergi ke Bank BCA Grand Mall Bekasi untuk melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp. 40.400.000,- (empat puluh juta empat ratus juta rupiah)  dan unit mobil terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI janjikan akan di kirim pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, kemudian Hari Senin tanggal 03 April 2023 terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI bersama Cahyo datang ke rumah  saksi LINA SIBUEA  dengan mengaku uang pembelian mobil telah di gunakan terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI    dan  memberikan AJB Nomor 677/2005 tanggl 14 Maret 2005  atas nama MANTRI BIN HANDI ke SITI ROHILAH milik nenek terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI selanjutnya terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI     bersama Cahyo dan saksi  LINA SIBUEA datang ke Honda Mitra Jatiasih dan bertemu dengan saksi KRISTANTO  Manager dan RUDI selaku Kepala Cabang dan uang terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI di kembalikan sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lim ajuta empat ratus ribu rupiah) dan pada saat di sowroom terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI menjanjikan akan membeli mobil dengan cara di cicil untuk mengganti mobil saksi  LINA SIBUEA tapi tidak terlaksana  uang muka dan uang pelunasan, namun sampai saat ini mobil yang di beli oleh saksi  LINA SIBUEA tidak ada dan uang saksi  LINA SIBUEA  tidak terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI  kembalikan,
  • Bahwa pada hari Kamis  30 Maret 2023 saksi LINA SIBUEA   bersama dengan terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALIpergi ke Bank BCA Grand Mall Bekasi untuk melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lim juta empat ratus ribu rupiah)  dan 1 unit mobil Honda WRV  di janjikan akan di kirim pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, kemudian Hari Senin tanggal 03 April 2023  terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI  bersama INDRAWAN PRASETTYA UTAMA (sales) dengan mengaku uang pembelian 1 unit mobil Honda WRV  telah di gunakan sendiri oleh terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI  selanjutnya saksi LINA SIBUEA   di berikan jaminan AJB Nomor 677/2005 tanggl 14 Maret 2005  atas nama MANTRI BIN HANDI ke SITI ROHILAH yang di aku milik neneknya dan akan di rembukkan terlebih dahulu sama keluarganya untuk pengembalian uang milik saksi LINA SIBUEA     selanjutnya saksi  LINA SIBUEA bersama sales datang ke Honda Mitra Jatiasih dan bertemu dengan KRISTANTO  Manager dan RUDI selaku Kepala Cabang dan uang saksi LINA SIBUEA  di kembalikan sebesar Rp. 45.400.000, (empat puluh lim juta empat ratus ribu rupiah)   dikarenakan tidak ada solusi saksi LINA SIBUEA  pulang lalu pada tanggal 03 April 2023 saksi LINA SIBUEA    kembali ke showroom dan penawaran terdakwa   ABI FAISAL BIN M. GOZALI  akan membeli unit mobil dengan cara kredit dan mobil ada pada saksi LINA SIBUEA    dan yang akan membayar cicilan adalah  terdakwa   ABI FAISAL BIN M. GOZALI sendiri namun saksi LINA SIBUEA tetap tidak menyetujui,  dikarenakan tidak ada solusi dan uang saksi LINA SIBUEA  tidak di kembalikan dan unit mobil tidak ada lalu saksi LINA SIBUEA   membuat Laporan Polisi,guna Proses Hukum Lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  ABI FAISAL BIN M. GOZALI  saksi LINA SIBUEA    mengalami kerugian Rp. 245.000.000,- (dua ratus emapt puluh lima juta rupiah),

 

 ---------------------- Perbuatan  Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya