INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
647/Pdt.G/2024/PN Bks | KOPERASI SIMPAN PINJAM AMANA, disebut juga sebagai Koperasi Amana yang diwakili oleh I NYOMAN SURI ADNYANA dalam jabatannya sebagai Ketua | DYTA WULANSARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 647/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ini untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
3.Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor: PKM/II/9385/2023 tertanggal 7 Februari 2023 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar utang sebesar Rp 9.656.000 (sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat dengan cara pembayaran sekaligus selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau dengan cara mengangsur setiap bulan paling sedikit sebesar Rp 500.000/bulan (lima ratus ribu rupiah per bulan) hingga mencapai jumlah Rp 9.656.000;
5.Menyatakan sah pemberian kuasa dari Tergugat untuk atas nama Tergugat menerima gaji bulanan Tergugat dari perusahaan tempat Tergugat bekerja saat ini di PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk atau dari pemberi upah lainnya dimanapun Tergugat bekerja untuk dipergunakan oleh Penggugat untuk mengangsur pinjaman Tergugat paling sedikit sebesar Rp 500.000/bulan (lima ratus ribu rupiah per bulan) hingga lunas, dan kemudian Penggugat mengem-balikan sisa gaji Tergugat melalui transfer antar-bank ke rekening yang ditentukan oleh Tergugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |