Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
148/Pid.B/2024/PN Bks | JENNY PASARIBU, S.H., M.H. | 1.MAHPUDIN 2.EGI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 148/Pid.B/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1765 /M.2.17/Eoh.2/3/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -----------Bahwa terdakwa I. MAHPUDIN II. EGI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 18.16 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perum Pondok Timur Indah II Jl.Dahlia 4 Blok D No 83 Rt 10/07 Kel Mustikasari Kec Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa para terdakwa mengakui sepeda motor yang berhasil para terdakwa ambil / curi tersebut untuk dijual dan uangnya akan di bagi sesuai dengan peranan masing-masing. - Bahwa barang yang diambil oleh para terdakwa berupa 1 (satu) Unit Motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T (Beat) No. Pol : B 5726 FFN, warna Coklat, Tahun 2021, No. Rangka : MH1JM911XMK871304, No. Mesin : JM91E1870808, STNK atas nama NADIYAH KHANSA FAIZAH - Bahwa para terdakwa mengambil barang- barang tersebut diatas tidak mendapatkan ijin dari pemiliknya. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NADIYAH KHANSA FAIZAH (korban) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa I. MAHPUDIN II. EGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP----------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |