INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
184/Pdt.G/2024/PN Bks | AGUSTINA J | 1.FITRIA 2.H. ASMARIA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 184/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi karena tidak melakukan pengurusan peralihan hak hingga pemecahan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II ke atas nama Penggugat;
4. Menyatakan transaksi jual beli antara penggugat dengan Tergugat I yang dilakukan secara bawah tangan sebagaimana kwitansi pembayaran tertanggal 5 Mei 2012 sebesar Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan kwitansi pembayaran tertanggal 8 April 2018 sebesar Rp. 4000.000,- (empat juta rupiah) sebagai bukti transaksi jual beli atas sebidang tanah seluas + 300 M2 (tiga ratus meter persegi) adalah SAH DEMI HUKUM;
5. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas sebidang tanah seluas + 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Pemuda RT.01,RW.14
Kelurahan : Kranji
Kecamatan : Bekasi Barat
Kotamadya : Kota Bekasi
Provinsi : Jawa Barat
6. Menetapkan untuk memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku PEMBELI, sekaligus bertindak atas nama Para Tergugat sebagai PENJUAL, menandatangani Akte Jual Beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah seluas + 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Pemuda RT.01,RW.14
Kelurahan : Kranji
Kecamatan : Bekasi Barat
Kotamadya : Kota Bekasi
Provinsi : Jawa Barat
7. Menetapkan untuk memberi izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama para Tergugat selaku PENJUAL yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku PEMBELI yang menerima pelepasan Hak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk menerbitkan Sertipikat pengganti atas nama tergugat dan Balik Nama kepemilikan menjadi atas nama PENGGUGAT dihadapan Pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu TURUT TERGGAT);
8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |