Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin RIZKI ANANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1384/M.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI ANANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa RIZKI ANANDA pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 bertempat di Jalan Kecamatan Medan Satria, Medan Satria, Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi Adhi Satriya  Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan obat keras di sebuah Toko di Jalan Kecamatan Medan Satria, Medan Satria, Medan Satria, Kota Bekasi. Kemudian saksi Adhi Satriya  Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. melakukan pengecekan terhadap Toko Obat tersebut dan didapati toko obat tersebut benar telah menjual obat keras dengan jenis Hexymer dan Tramadol. Selanjutnya saksi Adhi Satriya  Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H.  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RIZKI ANANDA yang sedang duduk sambil berjualan di toko yang menjual obat obat terlarang secara illegal tersebut dan menemukan barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir obat jenis HEXYMER, 386 (tiga ratus delapan puluh enam) butir obat jenis Tm (TRAMADOL), 17 (tujuh belas) butir obat jenis TRYHEXYPHENIDHYL, 11 (sebelas) butir obat jenis MERLOPAM, 6 (enam) butir obat jenis MERSI ALPRAZOLAM 1mg, 9 (Sembilan) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM, 4 (empat) butir obat jenis ALPRAZOLAM 0.5mg, 9 (Sembilan) butir obat jenis RIKLONA, Uang sejumlah Rp634.000.00,- , 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam. Selanjutnya saksi Adhi Satriya  Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. melakukan interogasi dan terdakwa mengakui dalam menjual obat-obatan illegal tersebut tidak memiliki izin legal dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh obat-obatan tidak berizin tersebut dari seseorang yang setiap hari datang berbeda beda orang pada jam 22.000 wib, setiap toko akan tutup selalu ada yang menyuplai kembali dan selalu berbeda beda orang dan pelaku tidak mengetahui darimana dan siapa pemilik toko dan berulang setiap hari, yang Terdakwa ketahui adalah grup whatsapp yang bernama naga hitam. ----------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan tanpa izin berupa HEXYMER kurang lebih 1000 butir dengan harga Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per butir dengan kegunaan agar suara sangar, selanjutnya TM (TRAMADOL) 386 butir dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per strip (lembar) dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dengan kegunaan agar kuat kerja, TRYHEXYPHENIDHYL 17 butir dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar (strip), dan Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir agar suara lantang, MERLOPAM 11 butir dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk kuat kerja, MERSI ALPRAZOLAM 1mg 6 butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk tidur, CALMLET ALPRAZOLAM 9 butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) butir dengan kegunaan untuk tidur, ALPRAZOLAM 0,5mg 4 butir dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk di bawah alam sadar (ngefly), RIKLONA 9 butir dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk kuat kerja. -------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0026 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0025 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian  Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.25.0015 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Lorazepam dengan hasil Pengujian  Lorazepam Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.25.0014 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 6 (enam) tablet sampel diduga Alprazolam dengan hasil Pengujian  Alprazolam Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.25.0013 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 9 (sembilan) tablet sampel diduga Alprazolam dengan hasil Pengujian  Alprazolam Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0024 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.25.0012 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 4 (empat) tablet sampel diduga Alprazolam 0,5 mg dengan hasil Pengujian Alprazolam Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.25.0011 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 9 (sembilan) tablet sampel diduga Riklona dengan hasil Pengujian Clonazepam Positif. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RIZKI ANANDA pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 bertempat di Jalan Kecamatan Medan Satria, Medan Satria, Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi Adhi Satriya  Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan obat keras di sebuah Toko di Jalan Kecamatan Medan Satria, Medan Satria, Medan Satria, Kota Bekasi. Kemudian saksi Adhi Satriya  Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. melakukan pengecekan terhadap Toko Obat tersebut dan didapati toko obat tersebut benar telah menjual obat keras dengan jenis Hexymer dan Tramadol. Selanjutnya saksi Adhi Satriya  Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H.  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RIZKI ANANDA yang sedang duduk sambil berjualan di toko yang menjual obat obat terlarang secara illegal tersebut dan menemukan barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir obat jenis HEXYMER, 386 (tiga ratus delapan puluh enam) butir obat jenis Tm (TRAMADOL), 17 (tujuh belas) butir obat jenis TRYHEXYPHENIDHYL, 11 (sebelas) butir obat jenis MERLOPAM, 6 (enam) butir obat jenis MERSI ALPRAZOLAM 1mg, 9 (Sembilan) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM, 4 (empat) butir obat jenis ALPRAZOLAM 0.5mg, 9 (Sembilan) butir obat jenis RIKLONA, Uang sejumlah Rp634.000.00,- , 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam. Selanjutnya saksi Adhi Satriya  Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. melakukan interogasi dan terdakwa mengakui dalam menjual obat-obatan illegal tersebut tidak memiliki izin legal dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh obat-obatan tidak berizin tersebut dari seseorang yang setiap hari datang berbeda beda orang pada jam 22.000 wib, setiap toko akan tutup selalu ada yang menyuplai kembali dan selalu berbeda beda orang dan pelaku tidak mengetahui darimana dan siapa pemilik toko dan berulang setiap hari, yang Terdakwa ketahui adalah grup whatsapp yang bernama naga hitam. ----------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan tanpa izin berupa HEXYMER kurang lebih 1000 butir dengan harga Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per butir dengan kegunaan agar suara sangar, selanjutnya TM (TRAMADOL) 386 butir dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per strip (lembar) dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dengan kegunaan agar kuat kerja, TRYHEXYPHENIDHYL 17 butir dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar (strip), dan Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir agar suara lantang, MERLOPAM 11 butir dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk kuat kerja, MERSI ALPRAZOLAM 1mg 6 butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk tidur, CALMLET ALPRAZOLAM 9 butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) butir dengan kegunaan untuk tidur, ALPRAZOLAM 0,5mg 4 butir dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk di bawah alam sadar (ngefly), RIKLONA 9 butir dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk kuat kerja. -------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0026 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0025 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian  Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.25.0015 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Lorazepam dengan hasil Pengujian  Lorazepam Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.25.0014 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 6 (enam) tablet sampel diduga Alprazolam dengan hasil Pengujian  Alprazolam Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.25.0013 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 9 (sembilan) tablet sampel diduga Alprazolam dengan hasil Pengujian  Alprazolam Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0024 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.25.0012 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 4 (empat) tablet sampel diduga Alprazolam 0,5 mg dengan hasil Pengujian Alprazolam Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.25.0011 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 9 (sembilan) tablet sampel diduga Riklona dengan hasil Pengujian Clonazepam Positif. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.-----------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya