Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.G/2024/PN Bks 1.PT ASKAR PILAR MANDIRI
2.Drg. RH Kadaryanto, MM.MARS
3.Ratu Asti Radiasti
3.PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk Sentra kredit Kecil Bekasi
4.Yanto Sugiharto
5.Herdinan S Tamba
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 193/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 06 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ASKAR PILAR MANDIRI
2Drg. RH Kadaryanto, MM.MARS
3Ratu Asti Radiasti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1muhammad fauzan ferdiansyah, SHPT ASKAR PILAR MANDIRI
2muhammad fauzan ferdiansyah, SHDrg. RH Kadaryanto, MM.MARS
3muhammad fauzan ferdiansyah, SHRatu Asti Radiasti
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk Sentra kredit Kecil Bekasi
2Yanto Sugiharto
3Herdinan S Tamba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
2Kantor Notaris Zainul Rochman, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan seluruh Perjanjian Kredit dan segala turunannya batal demi hukum;
4. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tertanggal 6 November 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Zainul Rochman, S.H. batal demi hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta segala akibat dan tindakan hukum yang telah terjadi harus dikembalikan sebelum adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat  No. 32 dan menyatakan Penggugat II sah memiliki wewenang untuk mewakili                             PT. Askar Pilar Mandiri;
5. Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui perantara Turut Tergugat I batal demi hukum;
6. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tanggung renteng untuk membayar ganti rugi:
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 5.900.000.000,- (lima miliar sembilan ratus juta rupiah);
b. Kerugian immateriil sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak