Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Bks SELVY MARIA OCTAVIA SINLAE PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ), Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SELVY MARIA OCTAVIA SINLAE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ), Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
II.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
III.Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan lelang dan atau penjualan lelang eksekusi atas barang milik PENGGUGAT yang terdiri dari:
1.Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 5519/Harapan Baru, seluas 255 M?2; (dua ratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa/Kel. Harapan Baru, Kec, Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
2.Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 872/Harapan Baru, seluas 102 M?2; (seratus dua meter persegi) yang terletak di Desa/Kel. Teluk Pucung, Kec, Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp 635.000.000, - (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah);
IV.Menetapkan Sita Jaminan atas barang milik PENGGUGAT berupa:
?Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 5619/Harapan Baru, seluas 255 M?2; (dua ratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa/Kel. Harapan Baru, Kec, Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat i sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
?Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 872/Harapan Baru, seluas 102 M?2; (seratus dua meter persegi) yang terletak di Desa/Kel. Teluk Pucung, Kec, Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp 635.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah);
V.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT secara terang, seketika, dan tunai karena Perbuatan Melawan Hukum yang TERGUGAT lakukan, yang rinciannya:
1)Kerugian Materil:
?Rp. 2.435.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), yang merupakan kerugian atas pelelangan aset-aset jaminan PENGGUGAT;
2)Kerugian Immateriil:
?Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), atas rasa cemas, takut dan khawatir yang disebabkan oleh Perbuatan TERGUGAT
VI.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari bilamana lalai melaksanakan isi Putusan;
VII.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan ini;
VIII.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak