Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
429/Pdt.P/2024/PN Bks PATIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 429/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PATIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan  permohonan  Pemohon  seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon (PATIMAH) bertindak sebagai wali untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Cinta Nur Rahayu; 
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual harta berupa berupa : 
a. Sebidang tanah seluas 3440 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 13871/Cimuning, dengan Surat Ukur Nomor : 5902/Cimuning/2020 tanggal 26 Agustus 2020, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Patimah, Aris Arianto, Elis Darmayanti dan Cinta Nur Rahayu;
b. Sebidang tanah seluas 69 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 16044/Cimuning, dengan Surat Ukur Nomor : 7919/Cimuning/2024 tanggal 10 Januari 2024, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Patimah, Aris Arianto, Elis Darmayanti dan Cinta Nur Rahayu;
c.Sebidang tanah seluas 250 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 16046/Cimuning, dengan Surat Ukur Nomor : 7919/Cimuning/2024 tanggal 10 Januari 2024, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Patimah, Aris Arianto, Elis Darmayanti dan Cinta Nur Rahayu
4.Membebankan  biaya  permohonan  kepada  Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak