Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.B/2026/PN Bks Elita Christie Lumban Gaol, S.H 1.MUHAMAD BACHTIAR
2.M. ROMIE ARSADI Bin SUHAIMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 490/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6000/M.2.17.2/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elita Christie Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD BACHTIAR[Penahanan]
2M. ROMIE ARSADI Bin SUHAIMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I M. ROMIE ARSADI bersama Terdakwa II MUHAMAD BACHTIAR pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di lapangan parkir Jalan Teluk Angsan Permai 15 D II No. 254 RT.004 RW 012 Kelurahan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa I M. Romie Arsadi dan terdakwa II  MUHAMAD BACHTIAR berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino melintas di halaman parkir Jalan Teluk Angsan Permai 15 D II No. 254 RT.04/12 Kel. Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi lalu melihat 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up No. Polisi B-9720-KAC warna hitam milik saksi YULHADI SETIAWAN yang terparkir di lokasi tersebut, lalu timbul niat para terdakwa untuk mengambil mobil tersebut. Selanjutnya terdakwa I turun dari sepeda motor lalu berjalan menuju mobil itu, lalu mengambil kunci T berikut mata anak kunci yang dibawanya kemudian digunakan untuk membuka kunci mobil itu, setelah berhasil dibuka terdakwa I menggunakan soket yang sudah di modifikasi untuk menyalakan mesin atau kontak mobil tersebut, sedangkan terdakwa II menunggu diatas sepeda motor bertugas untuk mengawasi lokasi sekitar agar terdakwa I berhasil mengambil mobil tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa I berhasil menyalakan mobil tersebut, terdakwa I langsung membawa mobil tersebut ke daerah Cikampek, sedangkan terdakwa II pulang ke rumahnya yang beralamat di Perumnas 3 Bekasi Timur. Tujuan para terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up No. Polisi B-9720-KAC warna hitam untuk dijual kepada orang lain dan hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi para terdakwa.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya