Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
400/Pdt.G/2024/PN Bks Ny. Tiara Sirait 1.Tn. Krisna Pramono,SH
2.Ny. Magriba Wijayanti Mala,SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 400/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Tiara Sirait
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIS, S.H.Ny. Tiara Sirait
Tergugat
NoNama
1Tn. Krisna Pramono,SH
2Ny. Magriba Wijayanti Mala,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan perjanjian pengakuan Utang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tanggal 7 Maret 2010, tanggal 2 Juni 2010 dan 13 Juni 2010 sah dan berkekuatan hukum mengikat;
3.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi pada Penggugat.
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II memiliki utang sebesar Rp. 362.600.000,-(tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) pada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang sebesar Rp. 362.600.000,-(tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) pada Penggugat secara tunai.
6.Memerintahkan Juru sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan pelelangan atas tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 2731/Teluk Pucung seluas 135 M2 atas nama Raden Siswoko,BA yang berlokasiĀ  Jl. Mangga Kweni Blok A4 No.56 Rt 006/014 Komplek Wisma Asri Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dengan dengan batas-batas :
-sebelah Utara : rumah Nomor 55 (milik Tergugat I dan Tergugat II)
-Sebelah Timur : Jalan Magga Kweni
-Sebelah Selatan : rumah blok A4 No. 57
-Sebelah Barat : Rumah blok A4 nomor 65.
Yang dijaminkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi Utang Tergugat I dan Tergugat II pada Penggugat.
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi PutusanĀ  yang telah berkekuatan hukum tetap.
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak