Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
376/Pdt.G/2024/PN Bks CV. ANINDISA KOMPUTINDO PRATAMA (AKP) yang diwakili oleh Hendi Hendriansyah selaku Direktur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Tbk) Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 376/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. ANINDISA KOMPUTINDO PRATAMA (AKP) yang diwakili oleh Hendi Hendriansyah selaku Direktur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Tbk) Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
2Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Memperbolehkan PENGGUGAT membayar pokok utang tersebut dengan dihapuskan bunga, denda dan ongkos lainnya dan mendapatkan kembali asset-aset PENGGUGAT yang dijaminkan ke TERGUGAT.
3.Menyatakan TERGUGAT untuk membayar ganti rugi moril sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan ganti rugi materil sebesar Rp 339.935.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
4.Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga.
5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6.Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorrad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak