Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
413/Pdt.G/2024/PN Bks Manumpak Sianturi Ujang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 413/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Manumpak Sianturi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elgiana Maranata Nadeak SHManumpak Sianturi
Tergugat
NoNama
1Ujang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nelly Hutauruk, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Akte Pelepasan dan Pengoperan Hak No. 01 tertanggal 01 April 2020; 
3.Menyatakan Surat  Perjanjian  tertanggal 25 Mei 2021 yang disepakati oleh PARA PIHAK merupakan perjanjian yang sah dan mengika PARA PIHAK;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT karena tidak memenuhi isi Perjanjian  tertanggal 25 Mei 2021 kepada PENGGUGAT;
5.a. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil  kepada   PENGGUGAT  yang  seluruhnya    sejumlah Rp.  1.508.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); dan
-Rp. 608.000.000,- (enam ratus delapan   juta  rupiah); dan
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan
-Total Kerugian materiil Rp. 1.508.000.000,-(satu milyar lima ratus delapan juta rupiah); 
b. Kerugian immateriil Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) 
c. Total kerugian materiil dan immateriil Rp. 2.508.000.000,,- (dua milyar lima ratus delapan juta rupiah);
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)perhari setiap kali TERGUGAT mangkir/lalai dalam memenuhi Putusan Pengadilan semenjak teguran pertama sampai terlaksananya Putusan;
7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik  TERGUGAT   berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Teluk Buyung, Rt. 005 / RW. 002, Desa Teluk Buyung, Kecamatan Pakis, Kabupaten Karawang. 
8.Menghkum Tergugat  untuk mematuhi putusan perkara ini;
9.Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) maupun upaya hukum lainya;
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo. : 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak