Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK2006QWAR/7088/06/2020 tanggal 26 Juni tahun 2020 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT Rp. 31.971.130,- (tiga puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertifikat Hak Milik Nomor 17694 atas nama NINING NURNINGSIH sesuai Gambar Situasi No: 05840/2019 Tanggal 01-11-2019 dengan luas sebesar 113 M2 ( seratus tiga belas meter persegi). Atau setempat dikenal dengan Kaliabang Tengah RT 001 RW 001, Kecamatan Bekasi Utara.
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 17694 atas nama NINING NURNINGSIH untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |