Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.B/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. AHMAD ASHARI Bin H. HASBIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 503/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–6005/M.2.17.2/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ASHARI Bin H. HASBIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa terdakwa AHMAD ASHARI Bin HASBIH pada hari Minggu  tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 21.07 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat Jl Raya Mess Al Gg H. Kamad 2 No 100 Rt 004 Rw 001 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 21.07 Wib pada hari Minggu  tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 21.07 Wib, Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mendatangi rumah saksi Bahtiar Rifa’i yang beralamatkan Jl Raya Mess Al Gg H. Kamad 2 No 100 Rt 004 Rw 001 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan maksud menyewa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA dengan Nomor rangka MHMT120SP2R04552, nomor mesin 4617C23845 (DPB) milik saksi Bahtiar Rifa’I dengan sistem setoran Perbulan sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang mana Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mengatakan mobil tersebut digunakan untuk mengangkutan aplikasi Qmove oleh terdakwa
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih menemui Rohman (DPO) dengan tujuan untuk menggadai 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut tanpa sepengetahuan saksi Bahtiar Rifa’I lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih Bersama dengan Rohman (DPO) berangkat ke Daerah Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih bersama dengan Rohman (DPO) bertemu dengan Lurah (DPO) selanjutnya terjadilah kesepakatan gadai 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut dengan harga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut kepada Lurah (DPO) kemudian sebagian uang hasil gadai kendaraan tersebut Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih bagikan kepada Rohman (DPO) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sebagai perantara gadai kendaraan tersebut lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih menyerahkan sebagian lagi uang sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Nina Wirahayu merupakan istri saksi Bahtiar Rifa’I sebagai uang sewa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mendatangi rumah saksi Bahtiar Rifa’I  beralmatkan Jl Raya Mess Al Gg H. Kamad 2 No 100 Rt 004 Rw 001 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi bertemu dengan saksi Nina Wirahayu dengan maksud menawarkan kendaraan roda empat teman Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih akan dijual didaerah Duren Sawit lalu saksi Nina Wirahayu meminta untuk mengecek kendaraan tersebut untuk mengetahui kondisi kendaraannya  lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih meminjam 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ Nomor rangka MH1JF5116AK219732 Nomor mesin JF51E1216804 (DPB) milik saksi Bahtiar Rifa’I, setelah Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mengecek mobil tersebut Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih meminta ijin untuk membawa sepeda motor beat tersebut pulang kerumah Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih yang beralamat di Lemah Abang  Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 12 Juli 2026 saksi Bahtiar Rifa’I menghubungi Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih dengan menanyakan keberadaan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut dan Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih menjelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut sedang mengantar barang ke Daerah Suryabaya dan sedang mencari angkutan Kembali dan Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mengatakan bahwa hari Selasa kembali;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mendatangi Andika (DPO) di daerah Warung Bongkok Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih bertemu dengan Andika (DPO) dan menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ tersebut dengan seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tanpa pengetahuan saksi Bahtiar Rifa’I lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ tersebut kepada Andika (DPO). setelah berpisah antara Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih dengan Andika (DPO) tidak berapa lama Andika (DPO) menghubungi Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih memberitahukan bahwa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ tersebut kena tilang dan meminta foto STNK Sepeda motor tersebut namun Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih tidak dapat memberikan STNK sepeda motor tersebut, Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih memberikan nomor telepon saksi Nina Wirahayu dan pada hari itu juga saksi Nina Wirahayu menerima telepon dari Andika (DPO) dan memberitahukan bahwa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ tersebut telah digadaikan kepadanya oleh Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib saksi Bahtiar Rifa’I dan saksi Nina Wirahayu mendatangi rumah Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih yang beralamatkan Lemah Abang Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi dan bertemu dengan Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih dan menanyakan keberadaan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ milik saksi Bahtiar Rifa’I dan Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mengakui mobil dan sepeda motor saksi Bahtiar Rifa’I telah digadai oleh Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih selanjutnya Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.

 

------ Perbuatan Terdakwa AHMAD ASHARI Bin HASBIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa AHMAD ASHARI Bin HASBIH pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 21.07 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat Jl Raya Mess Al Gg H. Kamad 2 No 100 Rt 004 Rw 001 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 21.07 Wib pada hari Minggu  tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 21.07 Wib Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mendatangi rumah saksi Bahtiar Rifa’i yang beralamatkan Jl Raya Mess Al Gg H. Kamad 2 No 100 Rt 004 Rw 001 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan maksud menyewa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA dengan Nomor rangka MHMT120SP2R04552, nomor mesin 4617C23845 (DPB) milik saksi Bahtiar Rifa’I  dengan sistem setoran Perbulan sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang mana Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih katakan mobil tersebut digunakan untuk mengangkutan aplikasi Qmove oleh Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih dengan perkataan tersebut saksi Bahtiar Rifa’I merasa tertarik lalu saksi Bahtiar Rifa’I menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut kepada Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menemui Rohman (DPO) dengan tujuan untuk menggadai 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut tanpa sepengetahuan saksi Bahtiar Rifa’I dengan niat untuk menguntungka diri sendiri lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih bersama dengan Rohman (DPO) berangkat kedaerah Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih bersama dengan Rohman (DPO) bertemu dengan Lurah (DPO) selanjutnya terjadilah adanya kesepakatan gadai 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut dengan harga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih  menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut Lurah (DPO) kemudian sebagian uang hasil gadai kendaraan tersebut Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih memberikan uang  kepada Rohman (DPO) sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sebagai perantara gadai kendaraan tersebut lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih menyerahkan sebagian uang sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Nina Wirahayu merupakan istri saksi saksi Bahtiar Rifa’I sebagai uang sewa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut supaya saksi Bahtiar Rifa’I tidak curiga bahwa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut telah digadaikan kepada Lurah (DPO)
  • Pada hari rabu tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mendatangi rumah saksi Bahtiar Rifa’I  beralmatkan Jl Raya Mess Al Gg H. Kamad 2 No 100 Rt 004 Rw 001 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi bertemu dengan saksi Nina Wirahayu dengan maksud menawarkan kendaraan roda empat teman Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih akan dijual didaerah Duren Sawit lalu saksi Nina Wirahayu meminta untuk mengecek kendaraan tersebut untuk mengetahui kondisi kendaraannya  lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih meminjam 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ Nomor rangka MH1JF5116AK219732 Nomor mesin JF51E1216804 (DPB) milik saksi Bahtiar Rifa’I lalu setelah Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mengecek mobil tersebut, Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih membawa sepeda motor beat tersebut pulang kerumah Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih yang beralamat di Lemah Abang  Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 12 Juli 2026 saksi Bahtiar Rifa’I menghubungi Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih dengan menanyakan keberadaan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut dan Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih menjelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA tersebut sedang mengantar barang ke Daerah Suryabaya dan sedang mencari angkutan Kembali dan Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mengatakan bahwa hari selasa Kembali
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mendatangi Andika (DPO) di daerah Warung Bongkok Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih bertemu dengan Andika (DPO) dan menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ tersebut dengan seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) tanpa pengetahuan saksi Bahtiar Rifa’I lalu Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ tersebut kepada Andika (DPO) setelah berpisah antara Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih dengan Andika (DPO) tidak berapa lama Andika (DPO) menghubungi Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih memberitahukan bahwa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ tersebut kena tilang dan meminta foto STNK Sepeda motor tersebut namun Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih tidak dapat memberikan STNK sepeda motor tersebut Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih memberikan nomor telepon saksi Nina Wirahayu dan pada hari itu juga saksi Nina Wirahayu telepon dari Andika (DPO) dan memberitahukan bahwa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ tersebut telah digadaikan kepadanya oleh Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih.
  • Bahwa pada Hari rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib saksi Bahtiar Rifa’I dan saksi Nina Wirahayu mendatangi rumah Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih yang beralamatkan Lemah Abang Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi dan bertemu dengan Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih dan menyakan keberadaan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi pickup warna putih dengan nomor polisi B 9021 KUA dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau tosca dengan Nomor Polisi B 4532 KFQ milik  saksi Bahtiar Rifa’I dan Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih mengakui mobil dan sepeda motor saksi Bahtiar Rifa’I telah digadai oleh Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih selanjutnya Terdakwa Ahmad Ashari Bin Hasbih diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut

 

------ Perbuatan Terdakwa AHMAD ASHARI Bin HASBIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya