INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Bks | H. JAMALUDIN | SUWARNO | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 40.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa syarat apapun tanah objek Perjanjian tertanggal 01 Oktober 2022 seluas sekitar 1000 M2 yang terletak di Kampung Rawa Bambu RT. 03 dan RT. 05 RW. 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No. 376 tanggal 27 Juli 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Achmad Sulomo, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Bekasi, Nomor Obyek Pajak (NOP): 32.75.061.002.012.0723.0;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang sewa tanah selama 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak bulan Mei 2023 sampai bulan Februari 2023 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa hilangnya pendapatan yang diharapkan sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari tehirung sejak putusan atas gugatan sederhana ini telah berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u:
jika yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan sederhana ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |