Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2024/PN Bks RAFIUDIN, SH FERY DONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 22/Pid.C/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 300.1.5/2026/Satpol PP.Gak
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAFIUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERY DONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Kronologis

Hasil kegiatan yustisi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 April 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak motor, terdapat 9 (sembilan) gerobak motor pedagang yang berjualan di bahu jalan. Para pedagang tersebut oleh Petugas Satpol PP dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan penindakan membuat Berita Acara Pelanggaran Perda ditandatangani oleh Pelanggar dan barang bukti tersangka M. Hamzah Zakaria berupa KTP diserahkan ke petugas untuk diamankan. Mereka mengakui kesalahan dan melanggar Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep.369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima, untuk selanjutnya para pedagang mengikuti sidang tipiring pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi.

    Keterangan Saksi

Pada hari Senin tanggal 23 April 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak motor. Dilaksanakan penindakan berupa kegiatan yustisi membawa para pedagang ke Mako Satpol PP untuk dibuat Berita Acara Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep.369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima.
Saat kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat 9 (sembilan) pedagang antara lain :
1)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. M. Hamzah Zakaria, Usia 26 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
2)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Ari Setio, Usia 31 Tahun, pekerjaan buruh harian lepas, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
3)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Dwi Setiawan, Usia 40 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak motor;
4)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Hendri Sandopo, Usia 59 Tahun, pekerjaan pedagang, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak motor;
5)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Ahmad Mufidz, Usia 29 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak motor;
6)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Chairul Umam, Usia 30 Tahun, pekerjaan karyawan swasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak motor;
7)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Fery Doni, Usia 46 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak motor;
8)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Puji Yono, Usia 32 Tahun, pekerjaan pedagang, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak motor;
9)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Hermanto Marpaung, Usia 33 Tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak motor.

Pihak Dipublikasikan Ya