Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Bks Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dohot Boruna (PSSSI &) Bekasi Raya WISMARCK TILLER, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dohot Boruna (PSSSI &) Bekasi Raya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WISMARCK TILLER, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Umum Yayasan Persadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dan Boru Bekasi
2Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan PSSSI & B Bekasi Raya (Penggugat) berhak atau berwenang mengurus, menggunakan dan menyewakan 1 (satu) bidang Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 9961 Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 9961/Cimuning, Surat Ukur Tanggal 17-12-2008, No.: 10.093/Cimuning 2008, NIB: 10.26.11.01.11357, seluas 200 M?2; (dua ratus meter persegi) atas nama Yayasan Persadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dan Boru Bekasi (PSSSI & B Bekasi) berikut Gedung Sekretariat PSSSI & B Bekasi Raya seluas 200 M?2;, terletak di Jl. W.R. Supratman No. 63 RT. 004. RW. 007, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi berikut segala Alat-alat Perlengkapan yang berada didalam Gedung Sekretariat dimaksud;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp.596.108.700,- (lima ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) ganti rugi immateril ebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung mulai putusan perkara ini memiliki kekuatah hukum mengikat;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) bidang Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 9961 Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 9961/Cimuning, Surat Ukur Tanggal 17-12-2008, No.: 10.093/Cimuning 2008, NIB: 10.26.11.01.11357, seluas 200 M?2; (dua ratus meter persegi) atas nama Yayasan Persadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dan Boru Bekasi (PSSSI & B Bekasi) berikut Gedung Sekretariat PSSSI & B Bekasi Raya seluas 200 M?2;, terletak di Jl. W.R. Supratman No. 63 RT. 004. RW. 007, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi berikut segala Alat-alat Perlengkapan yang berada didalam Gedung Sekretariat dimaksud;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap hingga Putusan dilaksanakan oleh Tergugat;
7.Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voerbaarbijvoorad);
8.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan perkara ini;
9.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak