Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa IWAN SUCIANTO Bin TAMAN SUCIPTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 27 Okotber 2024 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di rumah sdr. EDY Alias JOY (DPO) yang beralamat di Jalan Sindang Barang No. 6 RT/RW 005/007, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi sdr. EDI Alias JOY (DPO) untuk melakukan pemesanan Narkotika Jenis Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) sebanyak 300 (tiga ratus) butir. Selanjutnya sdr. EDI Alias JOY (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Narkotika Jenis Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersedia seharga Rp 75.000.000 (tujuh puluh ima juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran sejumlah Rp 75.000.000 (tujuh puluh ima juta rupiah) secara bertahap sebanyak 3 kali kepada sdr. EDI Alias JOY (DPO) melalui transfer dari rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 5240032319 atas nama IWAN SUCIANTO ke rekening BRI nomor 053301000346568 an. EDI, pertama pada tanggal 22 Oktober 2024 sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), kedua pada tanggal 23 Oktober 2024 sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan ketiga pada tanggal 27 Oktober 2024 sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa setelah Terdakwa melakukan pembayaran sejumlah Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada sdr. EDI Alias JOY (DPO), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Okotber 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menuju ke rumah sdr. EDY Alias JOY (DPO) yang beralamat di Jalan Sindang Barang No. 6 RT/RW 005/007, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan setibanya di rumah sdr. EDI Alias JOY (DPO) Terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak berisi 300 (tiga ratus) butir Narkotika Jenis Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) dari sdr. EDI Alias JOY (DPO) dan setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Chandra 3 Blok C Nomor 56 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli 300 (tiga ratus) butir Narkotika Jenis Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) dari sdr. EDI Alias JOY (DPO) adalah untuk Terdakwa jual dan edarkan kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan berupa uang. Adapun Terdakwa telah menjual dan mengedarkan sebanyak 47 (emapt puluh tiujuh) butir Narkotika Jenis Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) yang Terdakwa beli dari sdr. EDI Alias JOY (DPO) dengan cara Terdakwa menjual secara langsung kepada orang-orang di Amethyst club hari Jum’at tanggal 1 November 2024 dan sebagian Terdakwa jual dan edarkan dengan cara dikirim melalui kurir pengiriman paket.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Jenis Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per butir dan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi TROY RAYMOND, saksi MAS PUAD dan saksi KAFARUDDIN (Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta) memperoleh informasi terkait dengan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah DKI Jakarta dengan ciri-ciri seorang laki-laki, berusi sekitar 50 (lima puluh) tahun, perawakan gemuk dan biasa di panggil IWAN. Selanjutnya saksi TROY RAYMOND, saksi MAS PUAD dan saksi KAFARUDDIN (Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta) melakukan profilling dan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Jalan Chandra 3 Blok C Nomor 56 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 10.25 Wib saksi TROY RAYMOND, saksi MAS PUAD dan saksi KAFARUDDIN (Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta) memperoleh informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah, sehingga saksi TROY RAYMOND, saksi MAS PUAD dan saksi KAFARUDDIN (Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Chandra 3 Blok C Nomor 56 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Red Mi Note 12 warna onyx gray nomor whatsapp 081807182929 dengan SIM 1 081807182929, SIM 2 0819662929 yang digunakan oleh Terdakwa untuk komunikasi dengan sdr. EDI Alias JOY (DPO) dalam membeli dan menerima Narkotika Jenis Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC). Selanjutnya saksi TROY RAYMOND, saksi MAS PUAD dan saksi KAFARUDDIN (Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta) melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan rumah Terdakwa ditemukan Narkotika jenis tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) di tumpukkan kardus dalam gudang rumah Terdakwa yang teridiri dari 1 (satu) buah platik warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening (barang bukti kode A.1 s/d B.3) berisi 175 (seratus tujuh puluh lima) butir Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) dan 1 (satu) buah dus kecil warna pink bertuliskan Glad2glow yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening (barang bukti kode C.1 s/d C.8) berisi 78 (tujuh puluh delapan) butir Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) dengan total keseluruhan sebanyak 253 (dua ratus tiga puluh lima) butir tablet dan berat brutto 103,09 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI nomor PL5FK/XI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 November 2024yang ditandatangani oleh Plt Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode A.1 berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 19,3142 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 42 (empat puluh dua) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 16,2202 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode A.2 berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 19,3734 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 42 (empat puluh dua) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 16,2733 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode B.1 berisikan 25 (dua puluh lima) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 9,6617 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 7,7020 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode B.2 berisikan 25 (dua puluh lima) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 9,6367 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 7,6935 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode B.3 berisikan 25 (dua puluh lima) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 9,7509 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 7,8074 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.1 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,9029 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,3512 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.2 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8503 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,3120 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.3 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8366 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,2940 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.4 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8669 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,2956 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.5 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8644 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,3106 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.6 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8293 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,2904 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.7 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8119 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,2904 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.8 berisikan 8 (delapan) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,1166 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 5 (lima) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 1,9564 gram,
Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftara dalam golongan I nomor urut 37 dalam lampiran Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa IWAN SUCIANTO Bin TAMAN SUCIPTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 10.25 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 bertempat di Jalan Chandra 3 Blok C Nomor 56 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi TROY RAYMOND, saksi MAS PUAD dan saksi KAFARUDDIN (Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta) memperoleh informasi terkait dengan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah DKI Jakarta dengan ciri-ciri seorang laki-laki, berusi sekitar 50 (lima puluh) tahun, perawakan gemuk dan biasa di panggil IWAN. Selanjutnya saksi TROY RAYMOND, saksi MAS PUAD dan saksi KAFARUDDIN (Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta) melakukan profilling dan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Jalan Chandra 3 Blok C Nomor 56 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 10.25 Wib saksi TROY RAYMOND, saksi MAS PUAD dan saksi KAFARUDDIN (Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta) memperoleh informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah, sehingga saksi TROY RAYMOND, saksi MAS PUAD dan saksi KAFARUDDIN (Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Chandra 3 Blok C Nomor 56 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Red Mi Note 12 warna onyx gray nomor whatsapp 081807182929 dengan SIM 1 081807182929, SIM 2 0819662929 yang digunakan oleh Terdakwa untuk komunikasi dengan sdr. EDI Alias JOY (DPO) dalam memperoleh Narkotika Jenis Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC). Selanjutnya saksi TROY RAYMOND, saksi MAS PUAD dan saksi KAFARUDDIN (Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta) melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan rumah Terdakwa ditemukan Narkotika jenis tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) di yang disimpan oleh Terdakwa dalam tumpukkan kardus dalam gudang rumah Terdakwa yang teridiri dari 1 (satu) buah platik warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening (barang bukti kode A.1 s/d B.3) berisi 175 (seratus tujuh puluh lima) butir Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) dan 1 (satu) buah dus kecil warna pink bertuliskan Glad2glow yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening (barang bukti kode C.1 s/d C.8) berisi 78 (tujuh puluh delapan) butir Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) dengan total keseluruhan sebanyak 253 (dua ratus tiga puluh lima) butir tablet dan berat brutto 103,09 gram.
- Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan 253 (dua ratus tiga puluh lima) butir tablet butir Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) adalah untuk Terdakwa edarkan kepada orang lain dengan cara dijual untuk memperoleh keuntungan. Adapun Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros mengandung MDMA (XTC) tersebut seharga Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) butir dari sdr. EDI Alias JOY (DPO) pada hari Minggu tanggal 27 Okotber 2024 sekira pukul 21.00 Wib di rumah sdr. EDY Alias JOY (DPO) yang beralamat di Jalan Sindang Barang No. 6 RT/RW 005/007, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI nomor PL5FK/XI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 November 2024yang ditandatangani oleh Plt Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode A.1 berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 19,3142 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 42 (empat puluh dua) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 16,2202 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode A.2 berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 19,3734 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 42 (empat puluh dua) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 16,2733 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode B.1 berisikan 25 (dua puluh lima) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 9,6617 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 7,7020 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode B.2 berisikan 25 (dua puluh lima) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 9,6367 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 7,6935 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode B.3 berisikan 25 (dua puluh lima) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 9,7509 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 7,8074 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.1 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,9029 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,3512 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.2 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8503 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,3120 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.3 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8366 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,2940 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.4 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8669 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,2956 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.5 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8644 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,3106 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.6 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8293 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,2904 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.7 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,8119 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 6 (enam) tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 2,2904 gram,
- 1 (satu) bungkus platik klip bening kode C.8 berisikan 8 (delapan) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto awal 3,1166 gram. Sisa sampel setelah diperiksa 5 (lima) butir tablet warna kuning bentuk dan logo mario bros, berat netto akhir 1,9564 gram,
Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftara dalam golongan I nomor urut 37 dalam lampiran Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) kilogram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |