INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
173/Pdt.G/2025/PN Bks | SAFRILIAN EDWIN PRATAMA | 1.FARID HIDI MUHTADI 2.Fazrah Ayu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 173/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap perjanjian hutang piutang yang telah dibuat.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 39.000.000 / Tiga puluh Sembilan juta Rupiah beserta denda keterlambatan sebesar Rp. 7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)per tanggal 31 Januari 2025. Dengan Total kewajiban sebesar Rp.46.500.000,- / Empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta Rupiah)
5.Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat sebagai jaminan pembayaran hutang.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |