Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
631/Pdt.G/2024/PN Bks Yatty Surtiyati Caroline Priscilla Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 631/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yatty Surtiyati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Caroline Priscilla
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Pengakuan Hutang yang telah dibuat oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah menurut hukum;
3.Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Perumahan Masnaga Jalan Bojong Jaya Blok F Nomor 489 RT/RW 005/005, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, adalah sah dan berharga;
4.Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar 332.456.200,- (Terbilang: Tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah), ditambah kerugian Imateriil Rp. 500.000.000,- (Terbilang: Lima  ratus juta rupiah) yang harus dibayar, dan apabila TERGUGAT  lalai melaksanakan putusan ini, maka dikenakan uang paksa (dwangsoom) tanggung renteng sebesar                        Rp. 500.000,-(Terbilang: Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya; 
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta/terlebih dahulu walaupun ada bantahan Banding dan Kasasi dari TERGUGAT;
7.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak