Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE JENRIAMAN PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JENRIAMAN PURBA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.252.241,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : No.SPH:B.6/7313/12/2017 sah dan berkekuatan hukum;
 
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
 
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT Rp 154.252.241 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) secara tunai dan seketika.
 
5.Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Tanah dan bangunan yang terletak di di Kp Sawah Rt 003 Rw 002 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Akta Jual Beli Luas 63 M2 diterbitkan Tahun 2017. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli Luas 63 M2 diterbitkan Tahun 2017 Luas 63 M2 Atas Nama Jenriaman Purba untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
 
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak