INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
383/Pdt.P/2024/PN Bks | NURKILAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 383/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama pemohon dari nama
Nurkilah menjadi Siti Nurkilah Nada Jahirah.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk menambah nama pemohon
Nurkilah menjadi Siti Nurkilah Nada Jahirah pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran
Nomor 3275-LT-13112013-0118 tanggal 13 November 2013 yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dengan memperlihatkan
salinan resmi penetapan ini.
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara
permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |