Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
655/Pdt.G/2024/PN Bks 1.G. Taufik Setiawan
2.Indra Dewi Setiawan
3.F. Sri Indra Setiawan
4.Santoso Setiawan
5.Indra Wahju Setiawan
6.Indra Meghawati
1.Maria Audrey
2.Josephine Angela
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 655/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1G. Taufik Setiawan
2Indra Dewi Setiawan
3F. Sri Indra Setiawan
4Santoso Setiawan
5Indra Wahju Setiawan
6Indra Meghawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maria Audrey
2Josephine Angela
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menetapkan Orang Tua Kandung Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Pengugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, dan Orang Tua Cucu Kandung Tergugat I dan Tergugat II Almarhum Bambang Setiawan telah meninggal dunia pada tanggal 28 November 2022 di Jakarta dan Almarhumah Nyonya Sri Redjeki Djuanda telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2019 di Bekasi.
3.Menetapkan ahli waris yang Syah Para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II yaitu dari Almarhum Bambang Setiawan dan Almarhumah Nyonya Sri Redjeki Djuanda adalah :
1.G. Taufik Setiawan (Anak Perempuan Kandung)
2.Maria Audrey (Anak Cucu Perempuan Kandung) 
3.Josephine Angela (Anak Cucu Perempuan Kandung) 
4.Indra Dewi Setiawan (Anak Perempuan Kandung)
5.F. Sri Indra Setiawan (Anak Perempuan Kandung)
6.Santoso Setiawan (Anak Laki Kandung)
7.Indra Wahju Setiawan (Anak Laki Kandung)
8.Indra Meghawati (Anak Perempuan Kandung)
4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak