INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
529/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.Nyoman Sadnya 2.I Putu Arjawa Anthonyus |
Lauw A Liok Moy | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 529/Pdt.G/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No: 1081184.BKS/IV/1987 tanggal 24 April 1987, yang dibuat oleh Ny. S. KAMARIAH SUPARWO,SH., selaku PPAT/NOTARIS di Bekasi, atas tanah dan bangunan rumah tinggal dari Tergugat, yang beralamat di Harapan Jaya, Blok A Kaveling No. 96, yang berdiri diatas tanah Sertifikat Hak Milik No. 1158/Harapan Jaya, seluas 196 (Seratus Sembilan Puluh Enam Meter Persegi), sesuai Gambar Situasi Nomor: 1568 /1986 tanggal 17 Mei 1986, yang terletak di:
Provinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Bekasi (sekarang menjadi Kota Bekasi)
Kecamatan : Bekasi Utara
Kelurahan : Harapan Jaya
3.Menyatakan Para Penggugat selaku Para Ahliwaris yang sah dari Ny. TREES RIANTY SUSATYO, berhak sebagai Pemilik atas Sertifikat Hak Milik No. 1158/ Harapan Jaya;
4.Memerintahkan Turut Tergugat selaku Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi untuk melaksanakan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 1158/Harapan Jaya, dari asal Sertifikat atas nama LAUW A LIOK MOY menjadi atas nama Ny. TREES RIANTY SUSANTO dan/atau Para Penggugat atas dasar Putusan Perkara ini;
5.Membebankan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |