Dakwaan |
-------- Bahwa Ia Terdakwa FIRMANSYAH Bin PONIMAN pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekitar Pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Tol JORR KM 39B Bandung, (Jatiasih arah Jatiwarna) Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
• Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sopir yang mengemudikan kendaraan Truk dengan No.Pol B-9312-PYT dengan tugas mengantarkan barang berupa batu kerikil didaerah Kalimalang Kota Bekasi bersama dengan penumpang kernet yaitu Saksi TAJUL ARIFIN. Pada saat setelah selesai mengantarkan barang berupa batu kerikil didaerah Kalimalang Kota Bekasi, Terdakwa mengendarai kendaraan Truk dengan No.Pol B-9312-PYT melintasi jalur Jl. Tol JORR Bandung, (Jatiasih arah Jatiwarna) Kota Bekasi dengan kecepatan 50 KM/jam. Kemudian pada saat Terdakwa sampai di KM 39B Jl. Tol JORR Bandung, (Jatiasih arah Jatiwarna) Kota Bekasi Terdakwa merasa mengantuk dan pada saat mengantuk Terdakwa ingin merokok, namun sewaktu Terdakwa hendak mencari Korek Api dibagian dashboard tiba-tiba setir mobil Truk oleng kearah sebelah kiri dan pada saat Terdakwa melihat kearah depan Terdakwa kaget dan berusaha membanting Stir mobil kearah kanan namun tidak bisa dan terjadi benturan antara bagian body samping sebelah kiri kendaraan Truk yang Terdakwa kemudikaan dengan body samping sebelah kanan kendaraan Mobil Storing Minibus Mitsubishi Expander No.Pol : B-2695-TYJ dan kendaraan Truk Crane No.Pol : 9888-JY yang sedang berhenti dibahu jalan karena mengalami masalah;
• Bahwa akibat benturan masing-masing kendaraan mengalami kerusakan sedangkan penumpang Mobil Storing Minibus Mitsubishi Expander No.Pol : B-2695-TYJ yaitu Saksi HADI KURNIA mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit;
• Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Harapan Bunda Nomor : 01/VR/RSHB/IX/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Dian Ekawati,MARS dan dr. Fariz Adi Saputro dokter pada Rumah Rumah Harapan Bunda melakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan HADI KURNIA, dengan Kesimpulan: Luka Robek fungsi tungkai bawah kanan dan engkel kaki kanan. Cedera robek otot grup tungkai dan kaki, cedera robek arteri.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------
|