Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
405/Pdt.G/2026/PN Bks 1.ANTON BUDHI CHRISTANTO
2.OVY GOESVIRLY
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2.PT Bank Commonwealth telah merger kedalam PT Bank OCBC NISP Tbk
3.PT OKE ASSET INDONESIA
4.PT BALAI LELANG BALI
5.ARYA ADHIGUNA SAYOGYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 405/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTON BUDHI CHRISTANTO
2OVY GOESVIRLY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sharmila, SHANTON BUDHI CHRISTANTO
2Sharmila, SHOVY GOESVIRLY
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2PT Bank Commonwealth telah merger kedalam PT Bank OCBC NISP Tbk
3PT OKE ASSET INDONESIA
4PT BALAI LELANG BALI
5ARYA ADHIGUNA SAYOGYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS & PPAT MARSYITA, S.H., M.Kn
2NOTARIS & PPAT SAKTI LO, S.H., M.K.n
3NOTARIS & PPAT I Gst. Agung Widhya Sastra, S.T., S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mangabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat I, II , III, IV dan V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum “ ONRECHTMATIGE DAAD”;
  • Menyatakan batal demi hukum  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pelaksanaan lelang berserta risalah lelang Nomor : 348/08.02/2025.01 yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bekasi (Tergugat I);
  • Menyatakan batal demi hukum dan menyatakan tidak sah  segala keputusan , penetapan, atau tindakan yang dilakukan oleh Tergugat, I, II, III, IV dan V terkait objek lelang atas SHM No. 491, 2122 dan 2123 atas nama Penggugat
  • Menyatakan AKTA PERALIHAN PIUTANG/CESSSIE yang dibuat oleh Notaris I Gst. Agung Widhya Satra, S.T., S.H., M.Kn/Turut Tergugat III TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
  • Menyatkan tunduk dan patuh untuk Turut Tergugat I, II, III atas putusan perkara ini;

Atau

Apabial Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak