Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
455/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. PATIMAH GANDASARI Binti TAJUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 455/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5799/M.2.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATIMAH GANDASARI Binti TAJUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 212/II/BKS/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

PATIMAH GANDASARI binti TAJUDIN

Tempat lahir

:

Karawang

Umur/tanggal lahir

:

19  th / 15 Desember 2004

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kaliasin Rt. 05 / 02 Desa Talaga Jaya Kec. Pakis Jaya Kab. Karawang Provinsi Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

07 Juli 2024 s/d 26 Juli 2024

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

27 Juli 2024 s/d 04 September 2024

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:    03 September 2024 s/d 22 September 2024                     

 

             

 

  1. Dakwaan :

Bahwa ia terdakwa PATIMAH GANDASARI binti TAJUDIN, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Toko Pondok Pulsa 12 Jl. Villa Jatirasa Rt.01/16 kel. Jatirasa kec. Jatiasih Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 12.30 wib terdakwa datang tempat saksi KHAIRANI LAWZAR bekerja di Toko Pondok Pulsa 12 Jl. Villa Jatirasa Rt.01/16 kel. Jatirasa kec. Jatiasih Kota Bekasi, selanjutnya terdakwa minta izin mau ngadem di dalam Toko dan saat itu saksi KHAIRANI LAWZAR  izinkan karena saksi KHAIRANI LAWZAR bekerja  kenal karena terdakwa pernah bekerja di diToko Pondok Pulsa 12 Jl. Villa Jatirasa Rt.01/16 kel. Jatirasa kec. Jatiasih Kota Bekasi
  • Bahwa selanjutnya terdakwa izin kepada saksi KHAIRANI LAWZAR meminjam  hand phone Toko Pondok Pulsa 12  tersebut untuk cek transaksi  di hand phone Toko tersebut, , namun belum saksi KHAIRANI LAWZAR mengizinkan, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi KHAIRANI LAWZAR sudah mengambil hand phone toko tersebut diatas meja yang berisi Saldo Multi kemudian  tanapa seijin saksi  SITI NURHALIMAH terdakwa melakukan transfer uang kepada sdr PRAYOGI (belum tertangkjap) ke Bank Danamon sebanyak sebelas ( 11 ) transaksi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.  18.790.000 ( delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh  ribu rupiah ) selanjutnya saksi KHAIRANI LAWZAR memberitahukan kepada saksi  SITI NURHALIMAH kemudian saksi  SITI NURHALIMAH membuat laporan ke Polsek Medan Satria.
  • Bahwa untuk uang yang terdakwa transfer dari hand Phone Toko Pondok Pulsa 12 merk samsung yang berisi saldo multi milik saksi SITI NURHALIMAH ke rekening Bank Danamon an. PRAYOGI dengan nomor rekening 003680494071 sejumlah Rp. 18.790.000,- (delapan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang terdakwa transfer secara bertahap pada tanggal 24 Juni 2024 antara lain :
  • Tahap pertama saya transfer sebesar Rp. 50.000,- pada jam 12.50 wib
  • Tahap kedua saya transfer sebesar Rp. 500.000,- pada jam 13.14 wib.
  • Tahap ketiga saya transfer sebesr Rp. 1.800.000,- pada jam 13.27 wib
  • Tahap ke empat saya transfer sebesar Rp. 2.500.000,- pada jam 14.03 wib
  • Tahap ke lima saya transfer sebesar Rp. 600.000,- pada jam 13.13 wib
  • Tahap ke enam saya trsnfer sebesar Rp. 2.500.000,- pada jam 14.14 wib
  • Tahap ke tujuh saya transfer sebesar Rp. 2.500.000,- pada jam 15.13 wib
  • Tahap ke delapan saya rsnfer sebesar Rp. 840.000,- pada jam 15.20 wib
  • Tahap ke Sembilan saya rsnfer sebesar Rp. 2.500.000,- pada jam 15.24 wib
  • Tahap ke sepuluh saya transfer sebesar Rp. 2.500.000,- pada jam 15.28 wib
  • Tahap kesebelas saya rasnfer sebesar Rp. 2.500.000,- pada jam 15.36 wib.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI NURHALIMAH mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.  18.790.000 ( delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh  ribu rupiah )

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

 

 

 

Bekasi, 03 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya